
ADD November dan Desember 2023 Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot Ambon
ZonaInfo.id, Ambon – Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan November dan Desember Tahun 2023 yang belum cair akan diakomodir dalam APBD Perubahan 2024.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy selaku Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Selasa (7/5/2024) di Balai Kota.
Lekransy menjelaskan sesuai mandatory spending atau belanja/pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang, maka ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
“Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” ujarnya.
Lanjut Lekransy, untuk ADD tahun 2023 Pagu yang dianggarkan bagi 30 Desa/Negeri yakni sebesar Rp 67.589.651.800, dengan realisasi Rp 56.324.709.740.
“Itu artinya masih ada kekurangan sebesar Rp 11. 264.942.060 untuk ADD bulan November dan
Desember 2023,” tandasnya.
“Kekurangan ini akan diakomodir dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, sehingga dapat dicairkan bagi semua Desa/Negeri di Kota ini,” sambungnya.
Sementara Pagu angggaran ADD Tahun 2024 sebesar Rp 72.093.383.400 dan sudah terealisasi 2 (dua) bulan yaitu Januari dan Februari, masing-masing Rp. 6.007.698.608.
“Berdasarkan koordinasi dengan kepala BPKAD maka disampaikan bahwa di Bulan Mei ini sementara
proses untuk pencairan ADD bulan Maret 2024,” ungkap Lekransy.
Lekransy membantah kalau Penjabat Wali Kota, Bodewin M. Wattimena memberikan arahan khusus kepada para Kepala Desa untuk membatasi pemberian informasi terkait ADD kepada masyarakat, termasuk kepada media.
“Malah sebaliknya, sebagai Pimpinan Daerah Bapak Penjabat Wali kota Ambon, senantiasa mengingatkan dan terus mendorong transparansi pengelolaan keuangan desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk dapat diketahui oleh publik,” tandasnya.
Lekransy berharap, apabila ada permintaan data atau informasi pada badan publik di Pemkot Ambon, maka masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), agar kebutuhan data tersebut dapat disiapkan dan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. (ZI-21)