Parlementaria Maluku

Wenno Minta Renovasi Mess Maluku Diusut

ZonaInfo.id, Ambon – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno meminta aparat penegak hukum mengusut proyek renovasi Mess Maluku.

Pekerjaan renovasi mess yang berada di Jalan Kebon Kacang Raya Nomor 20 Jakarta Pusat itu telah berlangsung kurang lebih empat tahun. Tahun 2020-2023, dengan menghabiskan anggaran Rp20,7 miliar.

Kendati begitu, anggaran sebesar itu tidak sebanding dengan hasil pekerjaan. Kondisi gedung yang memiliki 57 kamar itu terlihat biasa-biasa saja.

“Mess Maluku kita sudah alokasikan Rp20,7 miliar, selama lebih 4 tahun tidak pernah selesai. Padahal cuma renovasi, nanti kalau saudara berkunjung ke sana, saudara bisa lihat renovasi yang tidak masuk akal, karena tidak ada sesuatu yang bagus,” tandas Wenno saat melakukan interupsi pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2023 di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (22/4/2024).

Atas hal tersebut, Wenno meminta aparat penegak hukum baik itu KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengusut pekerjaan renovasi Mess Maluku.

“Saya mendesak pimpinan DPRD untuk menyurati aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk bisa menemukan penyebab dan masalah sampai mess Maluku tidak selesai,” tandasnya.

Menanggapi interupsi Wenno, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut.

Hanya menurutnya, pemerintaan Wenno tersebut harus dimasukan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) karena berkaitan dengan sikap fraksi apakah menerima, atau menolak.

“LKPJ berkaitan dengan kinerja Pemerintahan, karena itu saya minta kepada rekan-rekan dalam pembahasan LPJ, semua pikiran rekomendasi baik ke kejaksaan maupun kepolisian yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun yang berkaitan penggunaan keuangan Pemprov tahun 2023 untuk disampaikan termasuk Mess Maluku untuk langsung ditindaklanjuti,” ujar Sairdekut. (ZI-21)