Hukum & Kriminal

Pelaku Cabul Anak Kandung di Desa Tomalehu Manipa Mendekam di Penjara

ZonaInfo.id, Piru – AB (52), Warga Desa Tomalehu Barat, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang mencabuli anak kandungnya kini mendekam di penjara.

Anak kandungnya itu berumur 15 tahun dan masih mengecam pendidikan di bangku SMP.

Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian pada 26 Januari 2024, EB (47), ibu kandung korban, menyampaikan bahwa peristiwa ini telah terjadi sejak bulan Oktober 2023 hingga bulan Januari 2024.

AB yang sebelumnya dikenal sebagai seorang nelayan yang rajin, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Saat ini, ia ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/08/II/2024/Reskrim, tanggal 7 Februari 2024.

Tidak hanya itu, penahanan AB juga diperpanjang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat selama 40 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 27 Februari 2024 hingga 6 April 2024.

Pelaku AB dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D UU RI Nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (ZI-14)