ZonaInfo.id, Namlea – Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijan mengungkapkan, kalau aksi pencurian Tiang Alif berlafaz Allah dalam bahasa arab di Kepala Kubah Mesjid Al Huda, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, hanya pelaku tunggal dengan tersangka Amin Gay (67).
“Sampai saat ini baru satu tersangka atas nama AG sendiri,” jelas AKBP Sulastri Sukijan dalam jumpa pers di Mapolres, Senin pagi (11/3/2024). Amin Gay yang terlihat telah mengenakan rompi orange itu turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.
Dalam awal siaran pers, Kapolres Sulastri sempat memaparkan saat tim gabungan pimpinan Iptu Aditya yang ditugaskan ke TKP dan mengumpul informasi pada sore hari H kejadian , kalau tim sudah mencurigai AG.
Namun tim tidak menemukan AG di Desa Kaiely, karena terduga tersangka sudah menuju Namlea dengan speedboat. Pada hari itu, AG berniat langsung ke Ambon di malam hari dan lanjut menuju Ternate.
Tim bergerak cepat melakukan pencarian dan menemukan AG di sekitar Kompleks Dervas, Desa Namlea. Dia baru saja keluar dari Mesjid Al Ikhwan dan langsung diamankan.
AG lalu dimintai keterangan di Mapolres. Sesudah itu, pada Jumat lalu tim terjun ke TKP untuk menemukan barang bukti dan sempat mengamankan AU (59) , RS (59),YI (42) dan RT (61).
Namun keempat yang diamankan itu tidak terbukti terlibat dalam pencurian.
AG melakukan aksi pencurian itu diduga karena terlilit hutang di sana-sini.
Perihal lima nama yang diciduk yang telah beredar luas di masyarakat, Kapolres menjelaskan, kalau awalnya ada keterangan dari AG, bahwa beberapa orang ikut bersama dia.
“Setelah kami mengamankan empat orang ini lalu dilakukan pemeriksaan secara terpisah di ruangan yang berbeda, didapat keterangan yang tidak kesesuaian antara keterangan empat saksi tersebut dengan keterangan tersangka,” ungkap Kapolres.
Empat nama yang sempat ikut diciduk bersama AG dan nama mereka sempat beredar luas itu antara lain Saleh Buton, Roslan Sambilan, Abdulrahman Tuasamu dan Saipul Kabau.
Kasatreskrim Iptu Aditya Bambang Sundewa menambahkan, kalau tidak benar empat nama lainnya ditersangkakan. Mereka hanya diamankan dan ikut dimintai keterangan.
“Kami ada mengamankan empat orang. Kami mintai keterangan dari empat orang tersebut berdasarkan keterangan dari AG. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kami tidak menemukan adanya keterlibatan para saksi tersebut dengan tersangka dan keterangan empat saksi tersebut juga tidak bersesuaian dengan tersangka,” ungkap Aditya.
Untuk menyakinkan, pada Minggu (10/3/2024), sekitar pukul 11.30 WIT, tim Satreskrim membawa tersangka AG untuk melakukan reka adegan (rekonstruksi) peristiwa mencurigai. Tersebut langsung di TKP.
Kata Aditya, dari hasil reka adegan tersebut ditemukan fakta, bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah AG sendiri. Reka adegan itu disaksikan langsung oleh masyarakat Desa Kaiely.
“Sejauh ini pelaku tunggal. Tidak ada keterlibatan orang lain,” yakinkan Aditya.
Karena empat nama itu tidak terlibat, kata Kapolres mereka hari ini akan dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Perintah saya kepada Kasatserse, setelah press realise, hari ini mereka kita kembalikan ke Desa Kaiely. Semoga masyarakat di sana mau menerima mereka dengan senang hati. Mereka bukan pelaku,” tandas Sulastri.
Ditanya kalau ada tokoh masyarakat Kaiely, Ibrahim Wael juga sempat diamankan ke Polres Buru, Sulastri buru-buru mengatakan tidak ada. “Tidak, tidak ada itu, Kita tidak bawa pak Ibrahim Wael ke sini,” ujarnya.
Namun saat disentil pengakuan dari Ibrahim Wael kepada awak media kalau dia sempat dijemput paksa saat baru turun dari atas Feri yang bersandar di Pelabuhan Masarete dan dibawa paksa ke Mapolres , Aditya akui kalau Ibrahim sempat ditanya-tanya dan habis itu dia disuruh pulang.
Ibrahim sendiri mengaku kalau dia dan keluarga besar merasa kurang senang dengan aksi ambil paksa seperti itu, sehingga dia dan keluarga sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah seperlunya.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan barang bukti lafaz tiang Alif yang terbuat dari emas bertuliskan Allah dalam huruf arab.
Iptu Aditya lalu mengungkapkan kronologis adegan pencurian tiang Alif berlafaz Allah dan juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan AG selama beraksi dari pukul 02.00 WIT dan berakhir sekitar pukul 05.00 WIT dengan aksi penimbunan barang curian pada tiga lokasi berbeda masih di dalam Desa Kaiely.
Sebelum ditimbun barang bukti dari emas itu sudah dipreteli atau sudah dirusak menjadi lima bagian. Sebagian ditanam di pohon Nipa tidak jauh dari lokasi pencurian, dua lagi di tanam di dekat pantai di bawah pohon Baru dan pohon Tikar.
Tersangka AG kini meringkuk di tahanan Mapolres dan terancam hukuman 7-9 tahun penjara. Ia disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.
Modus Operandi
Tersangka melakukan pencurian tiang Alif kuba masjid berlafal Allah dalam bahasa arab yang terbuat dari emes seberat 2,6 Kg tersebut dengan menggunakan alat terdiri dari: 2 (dua) buah tangga yang terbuat dari kayu dengan ukuran tinggi tangga 5,18 meter dan tangga tingginya 3 meter, serta tali nilon warna hijau, dan kayu panjang berukuran 5 meter meter yang di ujungnya dipakukan besi sebagai pengait.
Awalnya tersangka mengambil tali nilon yang berada di kamar belakang dan menyisipkannya di dalam celana. Kemudian tersangka memikul tangga yang panjangnya 5,18 meter yang diletakkan di samping rumah.
Setelah itu tersangka berjalan menuju ke tangga talud, setelah itu tersangka kembali ke rumah dan mengambil tangga kecil berukuran 3 meter dan kayu panjang berukuran 5 meter.
Kemudian tersangka turun ke dalam air sambil mendorong 2 tangga dan kayu yang sudah dirancang tersebut, dan berjalan menyusuri air sampai di pohon mangga dekat belakang mesjid.
Tersangka pun naik mengikuti anak tangga di dalam air dan menarik tangga dan kayu yang sudah dirancang tersebut.
Kemudian tersangka mulai memikul tangga yang panjangnya 5 meter masuk ke dalam mesjid melalui pintu belakang mesjid.
Tersang kembali lagi mengangkat tangga yang panjangnya 3 meter kembali ke dalam mesjid.
Setelah itu tersangka mulai menaikan tangga yang panjangnya 5 meter pada tembok samping bagian luar mimbar masjid.
Selanjutnya sangka menaikan tangga yang panjangnya 3 meter ke atas tembok mimbar bagian luar, dan kemuian tersangka turun dan mengambil kayu yang sudah dirancang tersebut di atas mimbar.
Berikutnya, tersangka berdiri di atas mimbar dan menaikan kayu yang sudah dirancang ke atas mesjid, diikuti dengan tangga 3 meter.
Setelah itu tersangka mulai memanjat tembok masjid. Setelah di atas masjid, tersangka naik ke kuba masjid kemudian tersangka mendirikan tangga berukuran 3 meter tersebut di samping kuba. Tersangka membuka tali dan mengikat tangga tersebut.
Tersangka lalu berjalan melingkari kuba dan mengikat tali di pipa yang menonjol di tembok dan kuba mesjid.
Setelah itu tersangka mendirikan kayu yang sudah dirancang sebagai pengait tersebut di kuba.
Kemudian tersangka naik di atas tangga setelah tiba di ujung tangga, tersangka ambil dan angkat kayu yang dirancang tersebut serta mengaitkan besi tersebut di tiang Alif.
Setelah terkait, tersangka tarik kayu tersebut sebanyak 3 kali hingga tiang alif jatuh di atap seng masjid hingga lafal Allah yang terbuat dari emas patah dari tiang alif, dan jatuh mengenai pada atap seng.
Sesudah itu tersangka turun dari tangga dan membuka tali yang diikat pada tangga, kemudian tersangka melempar tali ke bawah, setelah itu tangga dan kayu yang dirancang tersebut ke tanah.
Setelah itu tersangka turun dari kuba mesjid dan berjalan pada atap seng dan mengambil tiang Alif kuba mesjid berlafal Allah dalam bahasa arab yang terbuat dari emas seberat 2,6 Kg yang sudah terletak di atas atap seng. Kemudian tersangka turun dari atas mesjid sambil memegang kuba emas tersebut.
Setelah itu tangga dan kayu yang tersangka pikul dan berjalan melewati pagar belakang dan membuang tangga dan kayu di kali.
Setelah itu tersangka berjalan mengikuti talud kali dan membuang tiang alif di semak-semak samping talud, tepatnya di dalam semak-semak pohon Tebu air.
Kemudian tersangka melanjutkan perjalanan karena tersangka melihat emas tersebut sudah rusak, sehingga tersangka mematahkan lafal Allah dalam bahasa arab yang terbuat dari emas menjadi lima bagian.
Kemudian tersangka membuka buff (penutup wajah) yang sebelumnya tersangka kenakan dan mengisi sebagian emas tersebut di dalam buff. Setelah itu tersangka berjalan menuju rumah tersangka, sesampainya tersangka di rumah ia berjalan ke samping rumah dan menyimpan emas yang ditaruh dalam buff di dalam air dekat pohon nipa.
Setelah itu tersangka berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas tersebut di pasir samping pantai, tepatnya di bawah pohon Baru, dan di bawah pohon tikar dan ia kembali lagi ke rumah. (ZI-18)