Kota

Penjabat Wali Kota Teken Kerja Sama, PT Modern Lanjut Kelola Amplaz

ZonaInfo.id, Ambon – PT Modern Multiguna melanjutkan pengelolaan Ambon Plaza (Amplaz), setelah Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dan pimpinan perusahaan tersebut meneken kerja sama.

Penjabat Wali Kota dan Pimpinan PT. Modern Multiguna, Sony Waplau menandatangani kerja sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) terkait Pengelolaan Amplaz berlangsung, Rabu (27/12/2023)

di Ruang Kerja Wali Kota.

Sebelumnya dilakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Pemkot Ambon, setelah berakhirnya masa kontrak pengelolaan Amplaz selama 30 tahun oleh PT Modern Multiguna.

Wattimena mengatakan proses panjang pengelolaan Amplaz telah dilalui Pemkot Ambon bersama PT Modern Multiguna dan disadari hal ini memiliki nilai penting dan strategis bagi pengembangan Kota Ambon.

“Setelah 30 tahun kita berupaya memproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan membentuk tim yang melaksanakan proses dari masa akhir kerja sama pelelangan, dan penetapan pemenang. Dari proses itu kami berharap dampak akan diperoleh masyarakat,” ujarnya.

Wattimena berharap dengan pengelolaan Amplaz ke depan oleh pengembang yang sama, maka Pemkot Ambon dapat membangun Mall Pelayanan Publik di Lt. 4 gedung tersebut.

“Semoga bulan Februari 2024, Mall Pelayanan Publik sudah dilaunching,” ujarnya.

Lanjut Wattimena, keberadaan Mall Pelayanan Publik akan berdampak bagi warga kota karena semua pengurusan izin dilakukan di sana.

“Selain mengurus perizinan warga juga dapat berbelanja Amplaz dan memberikan dampak ekonomi bagi pedagang,” jelasnya.

Ia berharap pemanfaatan aset daerah milik Pemkot Ambon ini dapat memberikan dampak yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, terutama peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat.

Ditempat yang sama, Pimpinan PT. Modern Multiguna, Sony Waplau mengungkapkan selama pihaknya

membangun dan mengelola Amplaz di lokasi ex Pasar Gotong Royong sudah banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari keberadaan pusat berbelanjaan ini.

Setelah mendekati masa akhir kontrak 30 tahun, pihaknya ikut proses tender dan menjadi pemenang, namun ada syarat yang harus dipenuhi.

“Syaratnya harus ada revitalisasi dan mengubah wajah gedung ini menjadi lebih baik, dan harus

membangun Mall Pelayanan Publik sebagai tempat pengurusan izin,” jelas Waplau. (ZI-21)