Kota

Wattimena: Apabila Ada ASN Melayani Kasar, Laporkan!

ZonaInfo.id, Ambon – Penjabat Wali Kota, Bodewin M. Wattimena meminta masyarakat melaporkan jika ada ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon yang melayani dengan kasar dan semena-mena.

“Kami tidak mentolelir itu terjadi lagi di kota ini. Semua masyarakat termasuk kaum marjinal yang ada dalam kemiskinan, keterbelakangan dan sebagainya harus menjadi prioritas,” tandas Wattimena saat menghadiri perayaan satu dekade Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyaluran bantuan sosial, Kamis (30/11/2023).

Kegiatan tersebut berlangsung di Pattimura Park dengan tema, “Sama-sama baku kele bangun masa depan, PKH di Kota Ambon par KPM Sejahtera dengan Indonesia Maju“.

Wattimena mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak pernah menutup mata dari warganya. Namun, selalu berupaya untuk membantu mensejahterahkan masyarakat.

“Masyarakat perlu memahami bahwa pemerintah dari pusat sampai dengan jenjang kota/kabupaten juga melakukan upaya-upaya yang demikian untuk membantu masyarakat yang dikategorikan miskin seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai, PKH dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan data warga miskin di Kota Ambon fluktuatif. Sebelumnya angka warga miskin di Kota ini 600 ribu jiwa. Namun setelah mengalami pembaruan menjadi 700 ribu.

Wattimena meminta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memaklumi apabila terjadi kesalahan data, sehingga tidak mendapatkan bantuan, sebab data yang dimiliki oleh Pemkot perlu disinkronkan dan hal itu tentu memamakan waktu yang cukup lama.

Karena itu ia berharap PKM tidak menuduh Pemkot dalam hal ini pekerja sosial, yang tidak becus dalam  menjalankan tugas.

“Di berbagai kesempatan sudah saya sampaikan bahwa untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan itu ada para Kelurahan, Desa/Negeri, RT/RW.  Merekalah yang melakukan indentifikasi dengan baik lalu mengusulkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tandas Wattimena.

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Warga harus melaporkan apabila proses pelayanan tidak sesuai dengan Standar Operating Prosedur (SOP) yang berlaku. (ZI-21)