
DPRD Jadwalkan Paripurna Pemberitahuan Pemberhentian Murad dan Orno
ZonaInfo.id, Ambon – DPRD Provinsi Maluku telah menjadwalkan paripurna pemberitahuan pemberhentian Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Paripurna yang dijadwalkan berlangsung Jumat 1 Desember, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 5 terkait hasil Pilkada 2018 berakhir masa jabatan 2023.
Kemudian dikuatkan dengan surat Menteri Dalam Negeri kepada 5 Ketua DPRD Maluku, yang menyatakan akhir masa jabatan Gubernur 31 Desember 2023.
“Besok agenda tunggal paripurna pemberhentian. Itu artinya kita ingin memberitahukan kepada publik waktu pemberhentian mereka. Dimana 31 Desember 2023 mereka sudah mengakhiri masa jabatan. Sehingga terhitung 1 Januari 2024 sudah ada Penjabat Gubernur baru,” ujar Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/11/2023).
Dikatakan, setelah paripurna pemberitahuan pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur seiring masa jabatan 31 Desember, barulah DPRD mengusulkan nama Penjabat Gubernur ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Jadi sekalipun proses Penjabat sudah selesai tapi belum serta diusulkan. Jadi paripurna pengumuman pemberhentian duluan baru pengusulan Penjabat Gubernur ke Jakarta,” jelas Watubun.
Sebelum itu, Watubun mengaku telah menyurati Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meminta penjelasan terkait status hukum ketiga calon penjabat usulan DPRD, apakah ada dalam proses penyidikan dan penyelidikan atau tidak.
Dari surat balasan Kejaksaan Tinggi Maluku, kata Politisi PDI Perjuangan ini, ketiga calon Penjabat Gubernur bersih dari hukum.
“Ketiga calon tidak pernah ada di dalam proses, berarti sudah clear. Jadi tinggal kita usulkan,” tandasnya.
Terkait dengan gugatan Murad Ismail ke Mahkamah Konstitusi (MK), Watubun menegaskan DPRD tetap melaksanakan agenda Undang-undang, di luar dari itu merupakan urusan pemerintah.
“Kalau pak Murad melakukan gugatan ke MK terkait UU Nomor 10 khususnya pasal 201 jika beliau merasa argumentasi hukum kuat dan menang itu urusan pemerintah, karena kita melaksanakan agenda UU,” ujarnya. (ZI-21)