
Kejaksaan SP3 Kasus Makan Minum DPRD Buru
ZonaInfo.id, Namlea – Aktivis muda Abd Rauf Wabula mengungkapkan, kalau Kejaksaan Negeri Buru sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di DPRD Kabupaten Buru.
Rauf Wabula mengatakan hal itu menanggapi beberapa informasi yang dilego ke publik saat ini, terkait anggaran makan minum DPRD Kabupaten Buru yang terkesan tidak elegan pemberitaannya.
“Terkait anggaran makan minum DPRD Kabupaten yang sudah di SP3 oleh Kejaksaan Negeri Buru itu dikarenakan pelaksanaanya sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 dan Peraturan Bupati,” ungkap Abd Rauf Wabula di Namlea, Rabu malam (15/11/2023).
Ia menjelaskan, dikeluarkannya SP3 pada suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni, karena tidak diperoleh bukti yang cukup, dan dugaan kasus yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana
“Sehinga perlu adanya bukti yang kuat dalam membenarkan dugaan kasus tersebut, karena yang dikhawatirkan ini menjelang momen politik, tidak menutupi kemungkinan, isu liar yang dimainkan guna melemahkan kekuatan lawan politik, ” ujar Rauf.
“Sebap kasus yang di SP3 oleh pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Buru dikarenakan hasil pemeriksaan penyidik tidak menemukan adanya bukti perbuatan tindak pidana korupsi,” sambung dia.
Selain itu, dalam melakukan pengumpulan data dan keterangan dari beberapa pihak terkait, Tim Penyelidik belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk itu, kasus anggaran makan minum DPRD Kabupaten Buru dianggap selesai berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negri Buru.
“Namun kita juga tidak bisa pungkiri menjelang momen politik, segala hal bisa dilakukan dalam memenangkan kontestasi politik yang sebentar lagi diadakan, ” tandas Wabula.
Wabula mengaku juga merasa heran, sebab isi rilisnya yang belum sempat dinaikan itu sudah mulai beredar menggunakan nama orang lain, sehingga membuat dia yakin, bahwa ada yang politisir kasus dugaan korupsi anggaran makan minum DPRD Kabupaten Buru saat ini
Selain itu, Wabula juga sampaikan kepada sumber pemberitaan agar dapat mempertanggungjawabkan apa yang diberitakan, jangan sampai unjung-unjungnya namanya yang dibawa-bawa, karena ada informasi yang didapat akan ada langkah-langkah hukum yang diambil. (ZI-18)