Parlementaria Maluku

Pemprov Maluku Terlambat Serahkan Dokumen KUA- PPAS APBD Perubahan 2023 ke DPRD 

ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku terlambat menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ke DPRD Provinsi Maluku.

Dokumen tersebut diserahkan Wakil Gubernur Barnabas Orno ke Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut selaku pimpinan sidang di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (6/10/2023).

Penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 memang sangat terlambat. Alhasil, Kementerian Dalam Negeri hanya memberikan waktu empat hari, yakni 10 Oktober untuk membahasnya.

Padahal DPRD Maluku sudah tiga kali menyurati Pemprov Maluku, tetapi dicuekin, dan baru direspons setelah adanya surat dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5252 tanggal 27 September.

Wakil Gubernur, Baranabas Orno dalam sambutannya mengatakan ada beberapa pertimbangan untuk dilakukannya perubahan KUA PPAS Provinsi Maluku Tahun 2023, yaitu penyusunan anggaran daerah dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Menteri Keuangan Nomor 212tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah, dan ketentuan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

Kemudian, kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian penggunaan anggaran dan alokasi umum tahun anggaran 2023 untuk kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah tahun 2024, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Selain itu, penyusunan pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester I tahun berjalan dan sisa lebih perhitungan anggaran Silva tahun 2022 yang harus dingunakan dalam perubahan APBD Tahun 2023.

Dijelaskan, pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA PPAS Tahun 2023 sebesar Rp3,018 triliun pada perubahan KUA PPAS naik menjadi Rp3,145 triliun atau 4,20 persen.

Selanjutnya untuk belanja daerah yang semula dianggarkan Rp2,80 triliun, pada perubahan KUA PPAS naik menjadi Rp3,159 triliun atau 6,2 persen.

Dari gambaran perubahan pendapatan daerah dalam perubahan KUA PPAS Tahun 2023 sebesar Rp3,145 triliun jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah sebesar Rp3,159 triliun, maka terjadi defisit anggaran Rp14,607 miliar.

Sedangkan untuk kebijakan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA PPAS Tahun 2023 terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan dari Rp98,750 miliar menjadi Rp152,779 miliar. Demikian juga pada pos pengeluaran pembaiayaan mengalami kenaikan Rp1500 miliar yang diperuntukan bagi pernyetaan modal pada Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya.

“Dari uraian kebijakaan pembiayaan tersebut, maka terdapat pembiayaan neto sebesar Rp14,607 miliar yang dingunakan untuk menutup defisit sebesar Rp14,607 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran atau silva tahun berjalan menjadi nihil,” jelas Orno.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut dalam sambutannya mengatakan perubahan APBD pada setiap tahunnya memiliki arti yang sangat penting. Perubahan anggaran terjadi karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam kebijakan anggaran seperti terjadinya pelampauan anggaran, atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah daerah beserta daerah Provinsi Maluku.

“Dewan selaku wakil rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki kewenangan untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan APBD yang telah dilakukan, apakah telah sesuai dengan ketentuan serta perencanaan yang ditetapkan Bersama,” ujarnya.

Sairdekut juga mengingatkan dalam pembahasan perubahan APBD, seiring masuk tahun politik pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak, pemerintah provinsi diwajibkan mengalokasikan dana Pilkada menjadi mutlak adanya sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5-252/sc tanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan pemilihan gubernur wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di tahun 2024.

“Untuk itu diharapkan perubahan APBD mengacu kepada Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya. (ZI-21)