Ragam

Alfian: 1.600 Perusahaan di Maluku Sudah Jalankan WLKP Secara Online

ZonaInfo.id, Ambon – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku mencatat sebanyak 1.600 perusahaan di Provinsi Maluku yang menjalankan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) tahun 2023 secara online.

“Kondisi sekarang ini dari jumlah perusahaan yang kita dapatkan dari WLKP baru 1.600 sekian dan kami rasa belum maksimal,” kata Plh Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Maluku, Alfian dalam sosialisasi penegakan hukum ketenagakerjaan pada perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 dan Permenaker Nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara WLKP secara onlie, Selasa (19/9/2023) di Hotel Grand Avira.

Alfian menyebutkan sebanyak 1.500 perusahaan kategori kadaluarsa, dan 4.000 lebih belum melaporkan.

Ia mengungkapkan tahun sebelumnya Disnakertrans Provinsi Maluku melakukan kegiatan yang sama. Tahun ini jumlah peserta lebih dimaksimalkan lagi.

“Untuk tahun kemarin sekitar 40 perusahaan dan tahun ini buat 80 perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak perusahaan di Maluku yang belum melaporkan kondisi ketenagakerjann secara berkala.

“Ini menjadi masalah utama untuk tugas pemerintah, sebagai regulator sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981. Untuk itu dari kebijakan pemerintah daerah kita  melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait WLKP,” jelas Alfian.

Lanjut Alfian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 sudah jelas menyatakan perusahaan yang tidak melaporkan ada sanksi berupa denda Rp 1 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

“Nah ini kan kalau tidak lapor ini juga merupakan tindak pidana ringan. Untuk itu sebagai instansi pembina mengarahkan perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaan secara berkala,” ujarnya.

Alfian mengatakan permasalahan yang paling banyak ditemui yaitu perusahaan mendaftar di Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), namun ada tahapan yang tidak diselesaikan karena sudah terintegrasi OSS dan WLKP.

Karena itu dirinya berharap setelah kegiatan sosialisasi ini ada peningkatan kesadaran dari pihak perusahaan untuk melaporkan secara berkala kondisi ketenagakerjaan di perusahaannya.

“Kita punya operator yang dan membuka layanan, dan karena itu perusahaan bisa melaporkan kondisi ketenagakerjaan di Maluku,” tandasnya. (ZI-10)