ZonaInfo.id, Ambon – Maling beraksi di ruangan Sekretaris Dewan dan Bagian Keuangan DPRD Kota Ambon. Uang senilai Rp117 juta raib.
Kejadian tindak pidana pencurian itu diperkirakan terjadi pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIT dan baru terungkap, Senin pagi.
Salah satu pegawai, Jan Tuhumuri (57) melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp. Lease, Ipda Janete Luhukay menjelaskan, dari penjelasan Pelapor awalnya pegawai, Ilda Narang melihat ruangan Sekretaris Dewan mengalami kerusakan. Ia lalu menemui Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut.
“Saat dilihat ruangan tersebut ternyata uang yang berada di dalam loker sebanyak Rp 117.000.000 sudah tidak berada di tempat, kemudian Receiver CCTV sudah dirusak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib,” jelas Luhukay.
Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pp. Lease, AKP La Beli, dan anggota Reskrim yang menerima laporan bergerak cepat. Tidak sampai 12 jam kasus ini kemudian terungkap.
Tim Buser di bawah pimpinan Kanit VI Satreskrim Iptu Idham Hanifar menuju ke Kantor DPRD Kota Ambon, Belakang Soya dan mulai melakukan penyelidikan.
Tim mengambil keterangan beberapa petugas Satpol PP dan pegawai Kantor DPRD Kota. Selanjutnya Tim Identifikasi Sat Reskrim Polresta Ambon melakukan olah TKP.
“Setelah dilakukan interogasi yang dilakukan secara bertahap, salah satu terduga pelaku mengakui kepada pers Buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian. Selanjutnya tim Buser bersama terduga tersangka menuju ke salah satu pondok di Ruko Batu Merah guna mengamankan barang bukti yang ada,” jelas Luhukay.
Pelaku berinisial ASL (51 thn) merupakan seorang PNS. Tim Buser mengamankan barang bukti sisa uang hasil curian sebesar Rp72.577.000 dan sepeda motor Mio 125 m3 warna hitam yang dibeli dengan uang hasil curian seharga Rp17.500.000. (ZI-10)