Parlementaria Maluku

Sejumlah Warga Pengguna HGB dan HPL Datangi DPRD Maluku

ZonaInfo.id, Ambon – Sejumlah warga pengguna Hak Guna Bangunan (HGB) serta Hak Pengguna Lahan (HPL) mendatangi Komisi IIII DPRD Maluku terkait dengan arogansi kekuasaan yang diperlihatkan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang menyegel sejumlah ruko,  pada Jumat (25/8/2023).

Sejumlah anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku sangat menyangkan sikap arogansi itu. Sikap itu dikemukakan di hadapan para pemilik HGB dan HPL ketika dalam pertemuan bersama yang ikut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.

Ketua Komisi III, DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw menegaskan, langkah yang telah dilakukan oleh PT BPT telah menyalahi kewenangan bahwa yang berhak menggembok ruko adalah Satpol PP bukan PT BPT.

Meski begitu, dirinya meminta kepada kuasa hukum para pemilik ruko untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib dan menempuh langkah hukum kepada PT BPT.

“Bagi pemilik hak guna bangunan HGB dan HPL untuk bersatu mendukung proses langkah hukum kepada BPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara, selain itu melaporkan BPT ke pihak berwajib,” tandas Rahakbauw, yang juga ketua Pansus Pasar Mardika ini.

Ia juga berjanji di hadapan para pemilik HGB dan HPL, setelah selesai studi banding ke Bandung, pansus segera melakukan tinjauan lapangan ke ruko-ruko yang ada diatas lahan milik Pemda Maluku ini.

“Saya janji kepada teman-teman sekitar tanggal 4 atau tanggal 5 September 2023 nanti, kami dari Pansus akan bertandang ke ruko dan diharapkan supaya ketika kita melakukan kunjungan bapak-ibu berada di tempat, ” ujar Rahakbauw.

Menurutnya, ruko yang ada di atas lahan milik pemerintah ini sebanyak 260 ruko.

Rahakbauw juga menegaskan kalau perjanjian kerja sama antara PT BPT dengan pemerintah saat ini dikaji kembali karena perjanjian kerja sama dinilai bermasalah maka PT BPT tidak boleh melakukan tindakan apapun diatas lahan tersebut. (ZI-10)