
Kantongi Bukti, KNPI Buru Akan Polisikan Kades dan Panitia Pasar Waegeren
ZonaInfo.id, Namlea – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru akan melaporkan Kepala Desa Waegeren beserta panitia pembangunan Pasar Waegeren, Kecamatan Lolongguba ke pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Ketua KNPI Kabupaten Buru, Taher Fua kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Ia menegaskan alasan pemerintah desa dan panitia Pasar Waegeren ingin melakukan pembongkaran rumah warga untuk dibangun ruko harus dihentikan.
Taher Fua mengungkapkan pihaknya sudah melakukan penelusuran dan diketahui warga yang tinggal di kawasan Pasar Waegeren mendapatkan lahan tersebut dari para ahli waris melalui transaksi jual beli sesuai bukti surat yang ada di tangan warga.
“Seperti lahan yang dimiliki Bapak Hi. Daeng Malimpo itu kan beliau telah membelinya dari saudara Umar Besan pada Tahun 2012 dengan harga Rp 30.000.000,” jelasnya.
Lanjut Taher, dalam surat jual beli itu pihak pertama (penjual) mengaku akan bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari ada gugatan dari pihak manapun atas tanah tersebut.
Surat jual beli itu juga telah menjelaskan bahwa dengan adanya penandatanganan surat ini maka tanah tersebut telah menjadi hak penuh bagi pihak kedua (pembeli) dan pihak pertama serta ahli warisnya dinyatakan hilang haknya atas lahan tersebut.
Taher mencontohkan lainnya, rumah yang ditempati Bapak Jalal, yang dibeli dari Latip Besan dengan harga Rp 20.000.000. Bahkan lahan tersebut telah memiliki sertifikat.
“Lalu bagaimana mungkin kepala desa dapat melakukan pembongkaran rumah warga yang dibangun di atas lahan milik mereka sendiri?,” tandasnya.
Taher mengaku pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Waegeren, Nur Soleh tetap berisi keras akan melakukan pembongkaran.
Karena itu, dengan bukti-bukti yang dikantongi KNPI akan menempuh langkah hukum.
“Maka dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh warga saat ini kami akan mendatangi Polres Pulau Buru dan pihak Inspektorat Kabupaten Buru untuk melaporkan persoalan ini,” ujar Taher.
Taher menegaskan Lahan yang warga tempati saat ini adalah milik pribadi dan bukan pemerintah desa.
“Jadi Kepala desa tidak berhak untuk melakukan pembongkaran karena yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah eksekusi lahan itu hanyalah pengadilan. Polres dan Inspektorat harus segera memanggil kepala desa dan panitia pembangunan pasar karena ada praktek pungli yang dilakukan oleh beberapa oknum panitia,” tandas Taher. (ZI-18)