
PT Ormat Geothermal Indonesia Pengeboran Panas Bumi di Buru Tanpa Amdal
ZonaInfo.id, Namlea – Kendati belum mengantongi Izin Amdal, namun PT Ormat Geothermal Indonesia telah melakukan pengeboran panas bumi pada tiga titik di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru.
Sejumlah warga yang ditemui awak media menuturkan, kalau kegiatan pengeboran panas bumi di Wapsalit diduga telah berlangsung.
Walau tidak menyaksikan langsung di lokasi proyek pengeboran panas bumi, mereka mengaku mendengar suara mesin alat berat yang bekerja siang malam di lokasi tersebut.
Pengakuan masyarakat ini juga diperkuat dengan postingan di salah satu akun Facebook yang memperlihatkan adanya kegiatan pengeboran dengan menggunakan alat berat.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, Imran Makatita ikut membenarkan ada kegiatan pengeboran di tiga titik.
Instansinya telah meminta perusahan agar segera menghentikan pengeboran dan melengkapi izin Amdal terlebih dahulu.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin siang (24/7/2023), Kadis LH Kabupaten Buru, Imran Makatita menjelaskan, terkait dengan kegiatan PT Ormat Geothermal Indonesia di Wapsalit, dokumen yang ada di meja kerjanya hanya UKL/UPL.
“Dokumen lain belum ada dan itu sudah diberitahukan kepada perusahaan bersangkutan agar dilengkapi dokumennya sebelum dilakukan eksploirasi, ” ujar Imran.
Namun permintaan itu dibalas pihak perusahaan dengan menyampaikan bahwa Amdal nanti menyusul.
Padahal sesuai aturan, termasuk PP Nomor 22 tahun 2021, Amdal adalah satu syarat wajib bagi kegiatan eksplorasi panas bumi. “Katanya nanti baru diikuti dengan Amdal, ” jelas Imran.
Menjawab wartawan, Imran lebih jauh memaparkan, kalau dokumen UKL/UPL itu diterbitkan tanggal 7 Februari tahun 2022 lalu saat Kadis LH masih dijabat, M Adjie Hentihu.
Adjie Hentihu setelah pensiun kini bekerja di PT Ormat Geothermal Indonesia dan menjadi orang perusahaan yang diserahi tugas berurusan dengan pemerintah daerah. Sedangkan mantan anggota DPRD Buru, Jafar Surlatu diserahi tugas berurusan dengan masyarakat adat.
Walau perusahaan mengaku nanti Amdal menyusul, di hadapan wartawan, Imran yang belum lama bertugas sebagai Kadis LH kembali menegaskan, bahwa sesuai dengan aturan, maka eksplorasi panas bumi harus ada Amdal.
Karena aturan main harus ada Amdal, maka Kantor Lingkungan Hidup telah menyampaikan hal itu kepada pihak perusahaan. Bahkan akan ada tindakan pencegahan bila perusahaan tetap memaksa pengeboran tanpa izin Amdal.
Lebih lanjut diinformasiksn juga, kalau kegiatan pengeboran panas bumi dilakukan di tiga titik. Perusahaan telah mengkonfirmasikan, bila tidak menemukan potensi deposit yang memadai, maka kegiatan di tiga titik itu akan dihentikan.
Yang menjadi permasalahan, kata Imran, bila gagal maka tanggung jawab perusahaan bagaimana, terutama tanggung jawab menutup lubang pengeboran, sebab yang dibor ini kedalamannya di atas seribuan meter.
Imran juga mengatakan, kalau kegiatan pengeboran berapa hari terakhir ini lagi distop karena rencana upacara adat yang hendak dilakukan beberapa hari lalu tidak dihadiri Kaksodin dan Hinolong Baman.
Kemudian pada hari Minggu (23/7/2023) telah ada pemalangan di sekitar jalan masuk menuju PT Ormat oleh sekelompok masyarakat adat, karena permasalahan tanah,
Sementara itu, Raja Petuanan Kayeli, Abdullah Wael dalam siaran persnya yang dikirim kepada wartawan menjelaskan, kalau dirinya selalu raja belum pernah meneken surat pelepasan hak tanah kepada perusahaan.
Dia meminta agar hak-hak masyarakat adat dipenuhi terlebih dahulu terkait dengan lahan yang dipergunakan.
Sampai kini, belum ada ganti rugi satu sen pun yang diterima masyarakat adat pemilik lahan di sana yang diketahui olehnya. (ZI-18)