
Partai Buruh dan Garuda Tak Daftar Bacaleg DPRD Buru Selatan
ZonaInfo.id, Namrole – Hingga batas waktu yang ditetapkan KPU, Partai Buruh dan Partai Garuda tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Buru Selatan.
Ketua KPU Buru Selatan, Syarif Mahulauw mengatakan proses pengajuan Bacaleg mulai 1 Mei dan dinyatakan berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 00.59 WIT.
“Proses pengajuan bakal calon DPRD kami buka sejak 1 Mei pukul 08.00 WIT, dan pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 dinyatakan berakhir,” jelasnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan KPU Buru Selatan, Ismudin Booy menjelaskan, pihaknya menyatakan menerima dokumen pendaftaran Bacaleg dari 16 partai politik.
“15 pemeriksaan dokumen dilakukan melalui Silon, yang satu yaitu Partai Gelora penyampaian secara fisik dan digital dan belum menggunakan Silon,” jelas Booy kepada awak media di Kantor KPU, Senin pagi (15/5/2023).
Lanjut Booy, untuk Partai Gelora diminta untuk mengunggah data dan dokumen melalui Silon.
“Nanti hari Selasa kita akan kembali melayangkan surat kepada Bawaslu untuk datang ke Kantor KPU agar memastikan kelengkapan unggahan data dan dokumen Partai Gelora,” ujarnya.
Soal Partai Buruh dan Partai Garuda, Booy menegaskan, kedua partai tidak pengajuan Bacaleg untuk Pemilu 2024.
Terkait PKB, Partai Demokrat dan PBB yang tertunda pemeriksaan berkas, karena gangguan internet pada Sabtu (13/5/2023), Booy mengatakan dokumen Bacaleg ketiga partai sudah dinyatakan diterima dan ditandatangani berita acara penerimaan.
Sedangkan untuk Partai Gelora, kata Booy, KPU telah menyampaikan pengajuan dokumen belum dapat dilakukan melalui Silon.
“Karena ketentuannya terpenuhi maka diberikan tanda terima dan diberikan berita acara,” jelasnya.
Namun KPU sudah mengingatkan pimpinan Partai Gelora agar mengunggah data dan dokumen surat pengajuan daftar Bacaleg paling lambat 2×24 jam setelah dokumen dinyatakan diterima.
“Itu artinya pada hari Selasa 16 Mei ada batas jamnya itu dinyatakan batas akhir sesuai surat KPU RI 476,” tandas Booy.
Kata Booy, jika sampai pada batas jam yang ditentukan tidak dapat mengunggah data dan dokumen, maka verifikasi administrasi Bacaleg Partai Gelora tidak dapat dilakukan. (ZI-11)