Parlementaria Maluku

KSBSI Datangi DPRD Maluku Keluhkan Sejumlah Persoalan

ZonaInfo.id, Ambon – Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendatangi Kantor DPRD Provinsi Maluku menyampaikan sejumlah persoalan, Selasa (2/5/2023).

Pantauan ZonaInfo.id, para buruh tiba di lokasi pukul 15.19 WIT dengan satu unit mobil pick up yang mengangkut pengeras suara. Mereka juga membawa bendera KSBSI.

Koordinator KSBSI Wilayah Maluku, Demas Luanmase  dalam orasinya mengungkapkan, demonstrasi yang dilakukan hari ini sebagai bentuk kritikan terhadap berbagai persoalan yang terjadi di Maluku.

“Kami ingin meminta kepada Dewan yang terhormat sekiranya menyediakan waktu untuk bisa bertemu dengan kami untuk bisa memberikan harapan sebagai DPRD kepada 8 persoalan yang kami akan sampaikan,” ujarnya

Ia mengatakan serikat buruh hadir untuk memperjuangkan hak-hak buruh, memperjuangkan hak-hak kaum lemah.

“Aneh bin ajaib di negara ini orang menuntut hak malah dipecat, ini hal yang fatal dan melanggar konstitusi,” tandasnya.

Dirinya menegaskan KSBSI tidak datang untuk membuat anarkis karena sejatinya orasi ynag disampaikan membela kaum buruh.

“Kami minta kepada DPRD untuk segera menghentikan PHK sepihak yang dilakukan oleh LP RRI  kepada Zacharias Siwabessy,” ujarnya.

Lanjut Luanmase, Siwabessy hanya menuntut BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta gajinya yang hanya Rp1,6 juta.

Setelah beberapa waktu melakukan orasi Ketua DPRD Benhur Watubun bersama anggota DPRD Hengky Pelata dan Ruslan Hurasan menemui para demonstran.

Watubun mengaku 8 poin tuntutan yang disampaikan sudah didengar secara langsung maupun tidak langsung.

“Untuk yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kami akan menyampaikan nota penegasan melalui DPRD Provinsi Maluku kepada Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Diantaranya terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023. Hal yang paling penting adalah tuntutan terhadap harga pokok beras.

“Percayakanlah untuk kami menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan berdasarkan kapasitas dan kompetensi komisi masing-masing sehingga nanti pada waktunya akan diundang untuk dibicarakan secara bersama terkait dengan tuntutan yang disampaikan,” tandas Watubun.

Untuk diketahui 8 poin yang disampaikan KSBSI Provinsi Maluku yaitu stop PHK sepihak; upah layak bagi buruh harian lepas; pemerataan BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan bagi tenaga buruh di Maluku; tindak tegas perusahaan penghalang karyawan berserikat (union busting); sahkan RUU pembantu rumah tangga; cabut RUU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023; perhatikan nasib honorer; turunkan harga bahan pokok beras di Maluku. (ZI-10)