Lintas Daerah

Ibu Nurdiana, Pedagang Kecil di Pasar Waimital Korban Kredit di BRI Kairatu

ZonaInfo.id, Piru – Ibu Nurdiana, warga Dusun Talaga Ratu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjadi korban kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kairatu.

Kepada ZonaInfo.id, Selasa (25/4/2023) di Desa Kairatu, Ibu Nurdiana yang berprofesi sebagai pedagang pakaian di Pasar Desa Waimital, Kecamatan Kairatu ini menceritakan bagaimana sampai ia menjadi korban dugaan penipuan oknum staf BRI Kairatu.

Ibu Nurdiana menjelaskan awalnya ia mengambil pinjaman di BRI Kairatu pada Agustus tahun 2019 sebesar Rp200 juta untuk menambah modal usahanya.

Selaku nasabah ia mengaku telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penyetoran ke BRI Kairatu.

Ia menyetor Rp6 juta di tahun 2019. Berikutnya ia menyetor dengan nilai yang bervariasi.

“Tahun-tahun berikutnya saya setor sebesar empat juta rupiah dan dua juta rupiah,” bebernya.

Saat melakukan penyetoran, pegawai bagian Kredit BRI Kairatu, Nia Salatalohi menyampaikan bahwa jangan menyetor full karena uangnya ada yang diblokir.

Lanjut Ibu Nurdiana, penyetoran ke BRI Kairatu pada tahun 2020 tersendat karena bencana gempa bumi dan penyebaran Virus Covid-19.

“Jadi ini bukan unsur kesengajaan untuk memperhambat atau menunda setoran ke pihak Bank BRI, tapi ini bencana atau kendala alam,” ujarnya.

Ia menyebutkan jumlah total uang yang harus disetor ke BRI Kairatu sebesar Rp 288.000.000.

Ibu Nurdiana mengungkapkan pada Febuari tahun 2023 dirinya diminta oleh pegawai Kredit BRI Kairatu, Nia Salatalohi untuk menandatangani dokumen keringanan pembayaran kredit dari BRI pusat.

“Namun belakangan baru saya ketahui bahwa itu bukan daftar keringanan pembayaran dari pusat yang diungkapkan oleh ibu Nia Salatalohi, tapi itu daftar kredit tambahan delapan puluh empat juta rupiah (Rp 84.000.000) tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya.

“Ibu Nia katakan untuk keringanan dari pusat biar saya ada kelebihan uang. Saya tidak menerima uang sepeserpun dari uang kredit tambahan yang dilakukan oleh ibu Nia. Kredit tambahan ini baru saya ketahui lewat rekening koran bulan Febuari tahun 2023 setelah saya melakukan penyetoran,” ujarnya lagi.

Ibu Nurdiana mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres SBB dan Kejaksaan Negeri Piru pada 29 Maret 2023.
Polres SBB sudah memintai keterangan ibu Nurdiana dan suaminya Ali Matoke, termasuk Kepala BRI Kairatu.

“Usai diperiksa Kepala Bank BRI Kairatu meminta saya selesaikan secara kekeluargaan dengan ibu Nia Salatalohi,” ungkap ibu Nurdiana.

Tetapi Ibu Nurdiana berharap Polres SBB secepatnya memproses kasus ini dan mengungkapnya terang benderang.

“Saya menyadari keterbatasan pengetahuan dan Pendidikan, saya ini cuma sekolah dasar jadi ini peluang yang bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum pegawai bank BRI Kairatu,” tandasnya. (ZI-14)