
Sistem Penghitungan Pajak Calian C Bendungan Way Apu Dipertanyakan
ZonaInfo.id, Namlea – Sistem Self Assessment yang digunakan PT.PP-Adhi KSO dan PT.HK-Jaya untuk penghitungan Pajak Galian C Bendungan Way Apu dipertanyakan KNPI Kabupaten Buru.
Ketua KNPI Kabupaten Buru, Taher Fua dalam rilisnya, Kamis (9/3/2023) menjelaskan sejak pekerjaan proyek Bendungan Way Apu tahun 2018 hingga 2022, kontraktor baru membayar Galian C jenis Pasir sebesar Rp 165.960.000.
“Bila dikalikan dengan harga penetapan Dispenda untuk material Galian C jenis Pasir per kubik sebesar Rp.12.000, itu berarti sejak tahun 2018 hingga 2022 jumlah material Pasir yang digunakan hanya 13.830 kubik,” jelas Taher.
Anehnya lagi kata Taher, hanya material Pasir saja yang mereka gunakan dalam pembangunan proyek bendungan raksasa itu.
“Buktinya dalam pembayaran pajak Galian C dari tahun 2018 hingga tahun 2022 tidak ada pajak Galian C jenis material seperti Batu dan Sirtu,” ujarnya.
Taher mengungkapkan, PT.PP-Adhi KSO saat ini sementara mengajukan penghitungan Galian C jenis material Pasir untuk tahun 2023 sebanyak 6.575 kubik. Bila dikalikan dengan Rp 12.000 maka hanya sebesar Rp.78.900.000.
Berikutnya, jenis material batu pecah sebanyak 5.953 kubik. Bila dikalikan dengan penetapan harga Pajak Mineral Bulan Logam dan Bantuan (MBLB) jenis batu pecah Rp 20.000 maka hanya sebesar Rp 119.060.000.
Sementara PT.HK-Jaya Konstruksi KSO berdasarkan self assessment untuk tahun 2023, material Pasir sebanyak 29.627 kubik. Jika dikalikan Rp 12.000 maka yang akan mereka setor hanya sebesar Rp 355.524.000.
Sedangkan material Sirtu sebanyak 793 kubik. Bila dikalikan dengan penetapan Pajak BMLB sebesar Rp 18.000 maka hanya berjumlah Rp 14.274.000.
“Dari catatan yang kami sampikan di atas Saya berkesimpulan bahwa ada terjadi kesalahan dalam penghitungan progres penggunaan material Galian C,” ujar Taher.
Dia menilai ada unsur kesengajaan dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua perusahaan dengan mengelabui Pemerintah Daerah dengan cara tidak memberikan dokumen kontrak kepada Dispenda untuk dilakukan penghitungan menyeluruh jumlah material Galian C yang telah digunakan.
Menurut Taher juga, mereka melakukan penghitungan progres self assessment tidak bersifat menyeluruh.
“Bagaimana mungkin pekerjaan bendungan yang begitu besar material batu pecah yang digunakan dari tahun 2018 hingga saat ini sesuai progres yang diajukan hanya baru 5.953 kubik,” tandasnya.
Dia mendesak Polres Pulau Buru dan Kejaksaan Negeri Namlea segera memanggil Project Manager Budiono dan Yanuar Aulia Kamal untuk diperiksa atas dugaan manipulasi data jumlah material yang digunakan dari tahun 2018 hingga saat ini. (ZI-18)