
KNPI Desak Dua Perusahaan Yang Kerjakan Bendungan Way Apu Bayar Pajak Galian C
ZonaInfo.id, Namlea – Dewan Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten Buru mendesak dua perusahaan yang mengerjakan proyek nasional bendungan Way Apu segera membayar pajak galian C yang hingga saat ini masih menjadi tunggakan.
Hal ini disampaikan Sekretaris KNPI Kabupaten Buru, Ahmad Tukmuly kepada media ini, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, PT Pembangunan Perumahan dan PT Hutama Karya yang mengerjakan proyek bendungan ini mestinya taat untuk membayar pajak sesuai dengan yang telah mereka janjikan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Buru saat menggelar pertemuan beberapa bulan yang lalu.
Sesuai permintaan pihak perusahaan saat itu agar diperlihatkan regulasi yang dapat menjadi dasar untuk pembayaran pajak.
Karena itu, kata Ahmad, dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam yang selama ini telah diberlakukan di Kabupaten Buru maka mestinya kedua perusahaan ini harus taat untuk membayar pajak sesuai dengan jumlah volume kubikasi yang tercantum dalam kontrak kerja mega proyek tersebut.
Di tempat yang sama Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Kabupaten Buru, Muhamad Taib Warhangan menambahkan, para kontraktor lokal yang selama ini mengerjakan proyek meskipun bernilai puluhan juta tetapi mereka bayar pajak yang bertujuaan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tapi perusahaan yang mengerjakan proyek Bendungan Way Apu yang bernilai fantastis Rp 2,8 Triliun hingga saat ini baru membayar Pajak Galian C sebesar Rp 165.960.000 yang disetor ke Dispenda.
Menurutnya pihak PT Pembangunan Perumahan dan PT Hutama Karya kelihatannya tidak patuh untuk membayar pajak, karena dari tahun 2018 hingga saat ini hanya Rp 156.960.000 yang diberikan.
Kedua perusahaan juga, kata Taib, tidak memperlihatkan jumlah volume material galian C agar Dinas Pendapatan dapat menghitung jumlah kewajiban perusahaan yang harus diselesaikan berdasarkan kontrak.
“Kami harap dua perusahaan ini segera membayar pajak karena tidak ada alasan untuk mereka mengulur-ulur waktu. Apabila kedua perusahaan ini dianggap cuek untuk menyelesaikan kewajiban mereka maka DPD KNPI Kabupaten Buru berencana untuk akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat,” tandasnya. (ZI-18)