ZonaInfo.id, Ambon – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) RSUD dr. H. Ishak Umarella periode 2023-2028 dlantik.
Pelantikan berlangsung, Kamis (26/1/2023) di Poliklinik RSUD dr. H. Ishak Umarella, Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua DPD PPNI Maluku Tengah, NS. Irhamdi Achmad usai pelantikan berharap perawat bisa melayani masyarakat dengan lebih baik sesuai dengan standar yang berbasis mutu.
Irhamdi mengungkapkan DPD PPNI Maluku Tengah telah melakukan rapat kerja pada 10 Desember 2022 lalu. Ada beberapa program unggulan DPD dan program unggulan yang nantinya ditindaklanjuti di tingkat DPK.
“Untuk progam unggulan di tingkat DPD yaitu perawat bekerja di luar negeri, praktek mandiri yang harus dilakukan oleh perawat dibenarkan oleh UU, dan juga satu desa satu perawat secara umum,” ucapnya.
Ia menjelaskan perawat memiliki uraian tugas yang terkandung dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2019.
“Uraian tugas jelas, karena itu dalam upaya menata pelaksanaan profesionalisme di rumah sakit mengacu kepada regulasi regulasi yang sudah ada,” ujarnya.
Irhamdi menyebutkan juga keputusan Kementerian Kesehatan Nomor 425 tahun 2020 tentang Standar Profesi.
“Artinya seluruh perawat yang di rumah sakit, di puskesmas atau di mana saja di wilayah hukum negara Indonesia harus bekerja sesuai dengan standar itu,” tandasnya.
Lanjut dia, standar itu kemudian dijabarkan oleh organisasi profesi meliputi standar diagnosa, intervensi, dan standar prosedur pelaksanaan tindakan.
Menurutnya, selama ini standar tersebut belum dilakukan karena baru disepakati di tahun 2020.
“Makanya kita harus menyesuaikan dengan standar yang dibuat, karena berkaitan dengan kualitas pelayanan pada pasien,” ujarnya.
Sementara saat ini, kata Irhamdi perawat lebih banyak mengerjakan yang bukan pekerjaannya. Misalnya memasang kateter pada pasien.
“Perawat bisa memasang kateter ketika ada pelimpahan dari dokter secara tertulis,” jelasnya.
Ia mengungkapkan realitas di Maluku perawat melakukan seluruh tindakan dikarenakan keterbatasan SDM dan lingkungan sekitar, sehingga mempunyai dasar kemanusiaan untuk melakukan tindakan tersebut. Padahal dari aspek standar profesi tidak dibolehkan.
“Komite keperawatan ini tugasnya adalah menata, melakukan evaluasi kinerja perawat sesuai dengan standar prosedur. Mereka merekomendasikan kepada pihak direktur perawat boleh atau tidak boleh melakukan tindakan tersebut,” tandasnya.
Sekretaris RSUD dr. H. Ishak Umarella, Helda Vera de Jong berharap dengan dilantiknya DPK PPNI RSUD dr. H. Ishak Umarella pelayanan yang dilakukan lebih profesional.
“Harus menjadi perawat model untuk nantinya melakukan tanggung jawab yang besar dan pelayanan berkualitas, membangun komunikasi yang efektif dengan sesama,” ujarnya.
Dirinya berharap DPK PPNI RSUD dr. H. Ishak Umarella dapat melakukan program yang mendukung visi misi rumah sakit dan visi misi kepala daerah. (ZI-10)