Kota

Pegawai Pemkot Ambon Wajib Gunakan Absen Elektronik

ZonaInfo.id, Ambon – Pegawai lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon baik ASN maupun tenaga kontrak wajib menggunakan absen elektronik Baktiku saat masuk kantor.

Hal tersebut untuk mempermudah BKPSDM melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kehadiran dan kinerja para pegawai.

“Seluruh pegawai baik itu ASN maupun tenaga kontrak menggunakan aplikasi absensi Baktiku,” tandas

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Beny Selanno, yang ditemui usai mengikuti apel perdana 2023, di halaman Parkiran Balai Kota, Senin, (2/1/2023).

Selanno mengatakan melalui aplikasi Baktiku kehadiran dan kinerja para pegawai dapat dikontrol, yang turut berdampak pada hak-hak yang nantinya diterima oleh mereka.

“Ini tentu Badan Kepegawaian lebih mudah mengontrol seluruh pergerakan pegawai sehari dalam bekerja. Selain itu pelaksanaan absen elektronik ini dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan tanggung jawab aparatur negara untuk melayani masyarakat,” jelasnya.

Lanjut Selanno, apabila dalam prosesnya kedepan masih kedapatan pegawai yang dengan sengaja terlambat masuk kantor, bahkan melakukan pelanggaraan disiplin masuk-keluar kantor dan jam kerja, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Apabila terlambat kita akan memberikan sanksi tegas,” tandasnya.

Absensi elektronik Baktiku telah dilaunching dan diujicobakan sejak September tahun 2022 lalu.

Selanno berharap, para pegawai dapat menggunakannya dengan baik, dan dapat bekerja dengan baik dengan penyelesaikan tugas pelayanan kepada masyarakat. (ZI-10)