ZonaInfo.id, Ambon – Komisi IV DPRD Maluku mengancam memproses hukum PT Akar Daya jika tidak membayar hak-hak para karyawan yang diberhentikan.
Sebanyak 12 karyawan dipanggil oleh manajeman pada 18 September 2022 lalu dan diberhentikan dengan alasan Telkomsel tidak lagi produktif.
“Mereka melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan DPRD, sehingga DPRD pun mengambil langkah untuk meminta pihak perusahaan melakukan PHK secara resmi terhadap puluhan karyawan itu,” kata Wakil Ketua Komisi IV, Rovik Afifudin kepada wartawan, Selasa (6/12/2022) di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.
Rovik menjelaskan saat rapat Komisi IV memutuskan dua opsi. Pertama kembalikan mereka ke tempat semula atau dilakukan PHK.
“Nah sampai dengan beberapa minggu setelah itu tidak ada, kita dipanggil lagi mediasi pertama juga sama. Mereka mau dikembalikan sebagai sales, namun para karyawan tidak mau dan mereka minta diPHK,” ujarnya.
Oleh karena itu Komisi IV memutuskan mereka akan diPHK sesuai dengan aturan perusahaan Nomor 820 pasal 12 yang mengatur tentang PHK.
“Kalau dia kerja 1 tahun dia dibayar gaji 1 bulan, kerja 2 tahun ada aturannya. Jadi harus dibayarkan hak-hak mereka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perusahaan yang ada pada PT Akar Daya,” tandas Rovik.
Selain 12 karyawan tersebut, kata Rovik, ada tujuh karyawan lain yang sudah lebih dulu diberhentikan. Mereka hanya diberi pesangon sebesar satu bulan gaji. Padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun.
“Tujuh orang tersebut datang dengan masalah yang sama dan kami minta mereka juga dibayarkan sesuai dengan aturannya yang diatur oleh perusahaan tersebut,” tegasnya.
Rofik menegaskan jika PT Akar Daya tidak membayar hak-hak karyawan maka DPRD akan merekomendasikan masalah ini diproses secara hukum dan meminta perusahaan ini tidak lagi beroperasi di Maluku. (ZI-10)