
KPU Buru Jalankan Sejumlah Agenda Persiapan Pemilu 2024
ZonaInfo.id, Namlea – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru, Munir Soamole menyampaikan pihaknya telah menjalankan sejumlah agenda dalam rangka persiapan Pemilu 2024.
Dalam siaran pers yang diterima, Jumat (25/11/2022) Munir menjelaskan beberapa agenda yang telah dilaksanakan yaitu verifikasi partai politik peserta pemilu 2024 yang dimulai sejak 26 Agustus 2022, dimana saat ini telah memasuki tahapan verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
“Insya Allah pada tanggal 7 Desember 2022 nanti KPU Kabupaten Buru akan mengirimkan hasil verifikasi dimaksud kepada KPU Provinsi dan kemudian akan diteruskan kepada KPU RI untuk kemudian ditetapkan serta diumumkan partai politik peserta pemilu tahun 2024 oleh KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022,” jelas Munir.
KPU Kabupaten Buru juga saat ini telah mengumumkan pembukaan pendaftaran dan mulai memproses penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (badan adhoc). Dimana saat ini para peserta/peminat mulai mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA maupun konsultasi langsung di Kantor KPU Kabupaten Buru.
“Untuk calon anggota PPK ini kami mengharapkan sungguh para peserta dapat mengikut secara baik prosesnya dan juga masyarakat dapat memberikan masukan terhadap calon anggota PPK yang sebentar lagi akan diumumkan hasil seleksi administrasinya,” ujar Munir.
Ia mengatakan pentingnya pembentukan PPK ini sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. Kemudian akan dibentuk lagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai bagian dari penyelenggara di tingkat Desa/Kelurahan.
Kemudian sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2022 dan Juknis 488 Tahun 2022 KPU Kabupaten Buru saat ini telah mengumumkan hasil rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Buru untuk pemilu tahun 2024.
“Dari hasil pengkajian yang dilakukan KPU Kabupaten Buru maka telah dipresentasikan secara berjenjang beberapa waktu lalu oleh Kadiv Teknis Penyelenggraan KPU Kabupaten Buru, Faisal Amin Mamulaty baik pada tingkat Provinsi maupun KPU RI, bahwa terdapat 3 rancangan yang akan diajukan untuk mendapat tanggapan masyarakat, kemudian akan dilakukan uji publik oleh KPU Kabupaten Buru pada awal Desember nanti,” ungkap Munir.
Lanjut Munir, untuk teknis penataan dapil dan alokasi kursi tentu saja akan diuji publik oleh KPU Kabupaten Buru untuk menerima sebanyak-banyaknya masukan masyarakat terkait dengan rancangan yang sudah dibuat dan disimulasikan oleh KPU Kabupaten Buru.
“Kita harus memahami betul bahwa dapil yang digunakan pada pemilu 2014 dan 2019 yakni 3 Dapil, saat ini KPU Kabupaten Buru kembali melakukan penataan dan hasilnya sebagaimana yang telah diumumkan. Dapil-dapil tersebut sangat memungkinkan untuk dilakukan penambahan menjadi 5 dapil pada pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
“Kami berharap sungguh rancangan dapil yang sudah diumumkan oleh KPU Kabupaten Buru tersebut mendapat masukan yang banyak dari seluruh komponen masyarakat dan juga semua pemangku kepentingan,” sambungnya.
Rancangan penataan dapil yang sudah diumumkan yakni:
Rancangan 1 meliputi:
Dapil 1 : Kec. Namlea dan Kec. Lilialy: 9 kursi
Dapil 2 : Kec. Waeapo, Kec. Batabual, Kec. Lolong Guba, Kec. Waelata dan Kec. Teluk Kaiely: 9 kursi
Dapil 3 : Kec. Air Buaya, Kec. Waplau dan Kec. Fena Leisela: 7 kursi
Rancangan 2 meliputi :
Dapil 1 : Kec. Namlea: 7 kursi
Dapil 2 : Kec. Batabual, Kec. Waelata dan Kec. Teluk Kaiely: 5 kursi
Dapil 3 : Kec. Waeapo dan Kec. Lolong Guba: 5 kursi
Dapil 4 : Kec. Waplau dan Kec. Lilialy: 4 kursi
Dapil 5 : Kec. Fena Leisela dan Kec. Air Buaya: 4 kursi
Rancangan 3 meliputi :
Dapil 1 : Kec. Namlea dan Kec. Lilialy: 9 kursi
Dapil : Kec. Batabual, Kec. Waelata dan Kec. Teluk Kaiely: 5 kursi
Dapil 3 : Kec. Waeapo dan Kec. Lolong Guba: 4 kursi
Dapil 4 : Kec. Waplau, Kec. Fena Leisela dan Kec. Air Buaya: 7 kursi
Selanjutnya KPU Kabupaten Buru juga saat ini telah mempersiapkan tahapan pencalonan anggota dewan perwakilan daerah (DPD) sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 478.
“Kita berharap sungguh semua tahapan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini akan berjalan lancar. Untuk itu kami membutuhkan dukungan, kerja sama, partisipasi dan masukan dari seluruh komponen dan pihak terkait untuk sama-sama kita sukseskan pemilu 2024,” harap Munir. (ZI-18)