
Pemkot Ambon Bakal Tertibkan Parkir Liar di Sejumlah Kawasan
ZonaInfo.id, Ambon – Dinas Perhubungan dan Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menertibkan parkiran liar di sejumlah kawasan.
Hal ini ditegaskan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena kepada wartawan, Selasa (8/11/2022) di sela-sela sosialisasi peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2020 dan tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Wattimena mengatakan parkiran liar yang ada di sejumlah kawasan di Kota harus secepatnya ditertibkan.
“Jadi parkiran yang liar Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan Satpol PP besok harus dihentikan atau dibubarkan karena itu Ilegal,” tandasnya.
Wattimena mengungkapkan untuk mencegah terjadinya penagihan dari parkir liar perlu ada papan larangan kepada masyarakat untuk tidak membayar saat ditagih.
“Baiknya dibuat papan larangan misalnya kawasan ini adalah parkiran ilegal,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette menyebutkan, depan Dian Pertiwi Kawasan Poka, Bundaran Leimena merupakan parkiran liar.
“Akan kita lacak posisi parkir liar ada di mana untuk nantinya ditertibkan,” ucapnya.
Sapulette mengaku, sebanyak 30 titik ruas jalan, ditambah tiga kawasan ruas jalan yang baru dilegalkan, yakni depan MCM, Reston Sudirman, Bundaran Monumen Leimena.
Ia mengatakan penagihan parkir ilegal yang dilakukan harus dibubarkan agar tidak meresahkan masyarakat.
“Harus diterbitkan apalagi penagihannya tidak disetor kepada Pemerintah Kota Ambon,” tandasnya (ZI-10)