Lintas Daerah

Polisi Kembali Kosongkan Tambang Gunung Botak

ZonaInfo.id, Namlea – Personil Polres Buru dibantu Brimob Kompi A Namlea, aparat Kodim 2506/Namlea dan Satpol PP Kabupaten Buru kembali mengosongkan tambang Gunung Botak dari aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Wartawan media ini melaporkan aksi pengosongan yang melibatkan 250 personil gabungan itu dipimpin Kabag Ops Polres Buru, AKP Upril W Futwembun, Selasa (1/11/2022).

Sejumlah perwira polisi dikerahkan dalam operasi penertiban ini dimulai dengan apel gelar pasukan di Jalur D, Desa Persiapan Wamsaid, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Sampai berita ini dikirim, operasi pengosongan tambang ilegal Gunung Botak masih berlangsung dan diperkirakan akan selesai jelang sore hari.

AKP Futwembun dalam arahannya kepada para personil, menekankan agar kegiatan pengosongan di tambang ilegal ini dilakukan secara humanis.

Personil diperintahkan untuk memerintahkan para PETI yang masih berada di lokasi tambang ilegal agar segera keluar dari sana .

Sementara tenda-tenda penambang yang masih bertengger di Gunung Botak agar dibakar dan dimusnahkan.

Operasi hari pertama ini terlihat kurang maksimal, karena ratusan rendaman yang berada di puncak Gunung Botak tidak bisa dibongkar atau dirusak karena personil tidak didukung dengan alat berat.

Dengan situasi seperti ini, diperkirakan para pemilik rendaman di puncak kawasan Gunung Botak akan kembali mengerahkan PETI untuk mengolah lagi rendaman tersebut.

Lebih jauh dilaporkan, kalau Operasi pengosongan itu bukan hanya berlangsung hari ini. Tapi tetap dilanjutkan sampai enam hari ke depan sampai Gunung Botak benar-benar bersih dari PETI.

Paur Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaludin kepada awak media di Wamsaid menjelaskan, kalau seusai penyisiran nanti pada area pertambangan emas ilegal, polres buru  akan membangun lima titik pos pengaman di lokasi Gunung Botak.

Lima pos jaga itu berada di pos puncak Gunung Botak, Kolam Janda, Gunung Batu Kapur, Tanah Merah dan Sungai Anahoni.

Tujuan dari membangun pos tersebut untuk mencegah adanya aktifitas pertambangan lagi di kawasan tambang Gunung Botak.

“Seminggu ke depan, bila kedapatan lagi ada aktivitas PETI di sana, maka akan dilakukan tindakan tegas, penegakan hukum,” tegas Djamaludin.

Hasil pantauan di lapangan, tidak terlihat pelaku PETI berduyun-duyun turun dari kawasan Gunung Botak, baik melalui jalur D maupun sungai Anahoni.

Para PETI sudah banyak yang turun dari Gunung Botak setelah Polres Buru melakukan himbauan dari Hari Sabtu lalu (29/10/2022).

Selanjutnya data yang diperoleh menyebutkan, perintah pengosongan Gunung Botak pada hari ini adalah kali yang kelima di tahun 2022.

Empat perintah pengosongan sebelumnya, efektif hanya berlangsung beberapa pekan. Namun setelah itu, aktivitas PETI di Gunung Botak kembali berlanjut.

Sumber terpercaya menyebutkan, penertiban kurang efektif, karena pola yang diterapkan sebelumnya tidak sama seperti saat Kapolda Maluku dijabat Irjen Pol. Royke Lumowa dengan menyekat titik masuk ke lokasi tambang dan menempatkan personil Brimob secara permanen di sana.

Karena PETI di Gunung Botak semakin marak, mengakibatkan aktivitas pengolahan emas dengan banyak sistim juga kian menjamur di sana.

Bahan kimia berbahaya jenis CN, merkuri, dan Kotis serta lainnya juga leluasa dipasok ke lokasi tambang, sehingga aktivitas rendam, tong dan tromol juga menggurita, sehingga terus mencemari lingkungan di sekitar lokasi tambang hingga ke pesisir pantai teluk kayeli, akibat limbah tambang tidak dikelola dengan baik dan ikut tumbah ke sungai dan mengalir ke laut.

Hingga kini, pelaku pengusaha tambang kelas kakap tidak ada satupun yang tersentuh hukum.

Mereka leluasa memodalin aktivitas PETI di Gunung Botak lewat tangan oknum tertentu di Kabupaten Buru.

Dari satu rekaman percakapan telepon yang kini beredar, terungkap salah satu kaki tangan pengusaha tambang digelontorkan dana khusus bernilai ratusan juta rupiah sebagai uang tutup mata agar aktivitas PETI di Gunung Botak, terutama rendaman, tong dan tromol tidak disentuh aparat serta luput dari berita media. (ZI-18)