
Pakai Modus Meramal, Lelaki Ini Cabuli Gadis 16 Tahun
ZonaInfo.id, Ambon – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Ambon. Kali ini gadis berusia 16 tahun menjadi korban.
Kekerasan seksual ini terjadi di dalam kamar kost korban yang berada di salah satu daerah di Kecamatan Sirimau Ambon, pada Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIT.
Pelakunya berinisial D.A alias D (31 thn). Ia ditangkap pada Senin (17/10/2022) lalu.
Kasih Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, kasus pencabulan berawal saat korban sedang duduk di dalam kamar kostnya.
Saat itu tersangka D.A sementara bersama pacarnya di kamar kost sebelah kamar korban.
Lalu tersangka datang, duduk di samping pintu kamar korban yang terbuka. Dia mengajak korban berbincang.
Disaat berbincang tersangka meminta untuk melihat tangan korban. Awalnya korban tidak mau namun tersangka berupaya meyakinkan korban.
“Lalu korban membuka tangan kirinya dan arahkan kepada tersangka,” jelas Moyo, Jumat (21/10/2022).
Tersangka memegang sambil melihat-melihat tangan korban dan bertingkah seperti seorang peramal. Dia lalu mengatakan kepada korban untuk dia memandikan korban agar terhindari dari bahaya.
Tersangka kemudian menyuruh korban untuk mengambil air dan berganti pakaian dengan hanya mengenakan kain sarung sebatas dada.
Setelah itu tersangka meminta korban mengambil kain untuk memandikan korban.
Selanjutnya korban duduk di lantai lalu tersangka memasukan kain di air dan menggosokan kain tersebut di badan korban sambil membaca doa mulai dari kepala, badan hingga tangan dan kaki korban.
“Tersangka menyuruh korban membuka kain yang saat itu menutupi badan sehingga korban telanjang lalu tersangka kembali membasuh korban mulai dari wajah hingga turun ke dada korban,” ungkap Moyo.
Tersangka lalu mencabuli korban. Tak hanya itu, tersangka juga merekam perbuatannya menggunakan HP.
Saat tersangka mau membuka celananya, korban langsung berdiri memakai pakaian.
Korban hendak berteriak, namun tersangka mengancam untuk menyebarkan video yang telah direkamnya.
Setelah itu tersangka keluar dari kamar. Korban kemudian memberitahukan kepada kakaknya.
Selanjutnya korban bersama kakaknya mendatangi Kantor Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melaporkan tersangka.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ZI-10)