Hukum & Kriminal

Polres Buru Selatan Ringkus 7 Bandar Judi Online

ZonaInfo.id, Namrole – Polres Buru Selatan berhasil meringkus 7 bandar judi online. Dua diantaranya perempuan.

“Kita amankan 2 orang perempuan dan 5 orang laki-laki dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2022).

Kendati begitu Gumilar tak menyebutkan identitas ketujuh bandar dan lokasi penangkapan para tersangka. Ia hanya mengatakan pembasmian perjudian berdasarkan perintah Kapolri.

“Sehingga kita laksanakan dan Polres Buru Selatan. Tanpa perintah pun kita telah bersepakat untuk membasmi segala bentuk perjudian dan narkoba di wilayah hukum Polres Buru Selatan,” ujarnya.

Gumilar mengatakan penyidik sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ketujuh tersangka kepada kejaksaan.

“Mudah-mudahan berkas para tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan,” harapnya.

Lanjutnya, ketujuh tersangka disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHP dan UU IT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia menambahkan seorang tersangka perempuan yang masih menyusui bayinya ruang tahanannya terpisah dari tersangka lain.

Ia mengimbau masyarakat memberantas perjudian di Buru Selatan. (ZI-11)