
10 Bulan, Terjadi 27 Kasus Cabul Terhadap Anak di Buru Selatan
ZonaInfo.id, Namrole – Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumelar mengungkapkan dari bulan Januari hingga Oktober 2022 sudah terjadi 27 kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Buru Selatan.
“Kasus pencabulan kepada anak dari bulan Januari sampai dengan sekarang, kita sudah ada 27 kasus. Kasus terbaru adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di SD Negeri di Namrole,” ungkap AKBP Agung Gumelar kepada awak media, Rabu (12/10/2022) malam.
Gumelar mengatakan, selama ini tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan selalu diselesaikan secara hukum adat. Ada yang diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun semenjak Polres Buru Selatan berdiri, tidak ada lagi kompromi. Meskipun diselesaikan secara adat, kata Gumelar, hukum positif tetap harus ditegakan.
“Perdamaian jalur adat tetap berjalan karena adat di sini sangat tinggi. Jadi kita menghargai proses perdamaian adat namun proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan,” tegasnya.
Gumelar mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memberikan pemahaman dan edukasi hukum bagi masyarakat untuk meminimalisir tindak kekerasan seksual terhadap anak.
“Kita akan bekerja sama dengan kepala Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan, kemudian dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial untuk pendampingan kepada korban,” ujarnya.
Disamping itu pihaknya juga sudah membentuk Satgas untuk menanggulangi dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Gumelar menegaskan pelaku kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Bagi pelaku kita akan proses hukum, tidak ada kompromi karena kita akan memberi efek jera kepada pelaku supaya masyarakat harus tahu konsekuensi dari tindak pidana ini adalah penjara,” tandasnya.
Ia mengimbau masyarakat jika mengetahui peristiwa-peristiwa pelecehan terhadap anak dan perempuan maupun pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya dapat melaporkan ke Polres atau ke Polsek terdekat supaya polisi dapat bertindak lebih cepat.
“Masyarakat tidak boleh takut untuk melapor karena sudah ada Polres yang beroperasi 24 jam, dengan segala kemampuan kami akan kami tindak lanjuti,” ujar Gumelar. (ZI-11)