
Fraksi Partai Golkar Minta TPP PNS Buru Segera Dibayar
ZonaInfo.id, Namlea – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buru meminta Pemerintah Kabupaten Buru segera membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS secara utuh dan tidak boleh dicicil.
Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Buru, Fandi Umasugi, menanggapi kemelut TPP PNS Tahun 2022 yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru yang sampai saat ini belum dibayarkan.
Fraksi Partai Golkar sangat menyayangkan sikap Pemerintah Daerah yang sejauh ini tidak memberikan kejelasan pasti terkait TPP yang belum terbayarkan kepada ASN.
TPP belum terbayarkan selama 10 bulan, terhitung mulai Januari sampai Oktober 2022.
“Jika memang adanya permasalahan pada sistem, maka pemda Kabupaten Buru harus mencari solusi yang tepat dan cepat agar permasalahan ini segera diatasi,” tandas, Fandi Umasugi di Namlea, Minggu (9/10/2022).
Fandi mengatakan, semua sistem saat ini serba terkoneksi digital dan seharusnya dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cepat, mengingat pegawai pemerintah di Lingkungan Pemda Kabupaten Buru sangat membutuhkan tunjangan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi saat ini.
Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buru akan merespon dengan tegas persoalan ini jika sampai pada awal November 2022 juga belum terbayarkan.
Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buru mengharapkan akselerasi yang cepat agar TPP ini segera dibayarkan karena situasi saat ini kebutuhan pokok semakin meningkat apalagi menjelang akhir tahun.
Dari hasil rapat dan kajian, dengan tegas Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buru meminta kepada Pemda Kabupaten Buru untuk segera membayarkan TPP kepada ASN selama 10 bulan tanpa diangsur atau dicicil.
“Fraksi juga meminta kepada pemda Kabupaten Buru agar dapat menjelaskan kepada publik, khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru terkait lambatnya pembayaran TPP ini, serta sejauh mana proses menyelesaikan masalah pembayaran TPP ini agar dapat dipahami oleh semua ASN,” tandas Fandi. (ZI-18)