Lintas Daerah

Tim PORA Gelar Operasi Gabungan di SBT, Temukan 7 WNA

ZonaInfo.id, Bula – Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) menggelar Operasi Gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Kesbangpol, Kejaksaan, Disdukcapil, Parawisata, dan Dinas Nakertrans SBT.

Dalam rilis kepada ZonaInfo.id, Jumat (30/9/2022) dijelaskan operasi tersebut berlangsung di sejumlah titik yakni PT Citic Seram Energy, PT Bureau Geophysical Prospecting dan Guandong Sulawesi Wood Industries, pada Kamis (22/9/2022) lalu.

Operasi gabungan dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang dipusatkan di tiga lokasi ini menemukan tujuh warga negara asing (WNA).

“Citic tidak ada WNA, namun WNA tersebut di bawah naungan Great Wall, sedangkan PT. BGP Indonesia terdapat enam orang dan untuk Guandong ada satu WNA,” jelas dalam rilis tersebut.

Diketahui Tim PORA merupakan bentuk sinergi lintas instansi di daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing.

Tujuannya demi melindungi hakikat kedaulatan Indonesia dan menjamin hak-hak orang asing tersebut.

Pada Rabu (28/9/2022) Tim PORA menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di gedung aula Kantor Kemenag, dihadiri Satintelkam Polres, Camat dan para Babinsa dari lima belas kecamatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, H. M. Anwar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Arie Yuliansa Dwi Putra mengajak semua stakeholder turut berkontribusi mengawasi masuknya WNA di daerah yang bertajuk Iya Wotu Nusa, apalagi dewasa ini maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke daerah-daerah, sehingga patut diawasi secara bersama-sama oleh semua pihak untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin.

“Mari kita bersama-sama saling bahu membahu dalam mengawasi kegiatan orang asing di wilayah kerja kita, sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif yang kemungkinan bisa terjadi,” ujarnya.

Menurut data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, terdapat dua orang WNA asal Negara China yang saat ini berada di Kabupaten SBT.

Mereka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan kayu PT Guodong Sulawesi Wood Industries. Mereka menggunakan dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masa berlaku enam bulan. (ZI-16)