
Hutan Subur di SBT Jadi Lahan Garapan Mafia Kayu
ZonaInfo.id, Bula – Hutan subur di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sering menjadi lahan garapan oknum mafia kayu.
Oknum-oknum pengusaha kayu yang diduga tak memiliki izin ini sering melancarkan aksi di sejumlah kecamatan.
Kecamatan yang sering menjadi sasaran untuk menggarap kayu tanpa izin, diantaranya, Kecamatan Bula Barat, Teluk Waru, dan Kecamatan Bula Desa Salas.
Kayu yang diambil sebagian besar merupakan belo hitam. Pengusaha kayu yang tidak memiliki izin ini hanya bermodal uang tunai dan kemudian membeli kayu dengan alasan kayu masyarakat.
Setelah itu, mereka bernegosiasi dengan somel-somel setempat untuk mendapatkan izin.
Edy, yang diduga sebagai salah satu pelaku usaha kayu tanpa memiliki izin ini, saat dikonfimasi ZonaInfo.id melalui telepon seluler, belum lama ini mengakui tidak memiliki izin. Ia hanya melakukan aktivitas usaha kayu dengan izin crossing milik Abdurahman.
Ditanya mengenai dokumen izin lainnya, ia meminta untuk menanyakan langsung ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Sejauh ini, kata dia, pernah melakukan aktivitas kayu di Kecamatan Bula Barat, wilayah Banggoi dan sekitarnya dengan tidak menggunakan Izin.
“Tapi tidak usah dibahas soal yang lalu, kita bicara soal sekarang ini,” ujarnya.
Edy mengaku bukan saja dia, namun ada sejumlah orang yang melakukan aktivitas seperti dirinya.
“Buka saya saja, ada kurang lebih lima orang juga punya pekerjaan seperti saya, bahkan mereka sudah sering jual ke Jawa,” ungkapnya.
Edy juga mengaku, saat ini kayu yang ia miliki sudah sekitar tujuh kubik di Desa Salas, Kecamatan Bula. Kayu belo hitam ini belum bisa dijual ke Ambon maupun ke luar provinsi karena tidak memiliki izin somel.
Polres SBT terkesan masih lemah dalam pengawasan sehingga mafia kayu bebas beraktivitas.
Polres SBT perlu mengambil langkah-langkah tegas agar hutan di Kabupaten SBT bisa terjaga dengan baik. (ZI-16)