
Komisi III Minta Polda Maluku Tertibkan Jam Operasi Truk Peti Kemas
ZonaInfo.id, Ambon – Komisi III DPRD Kota Ambon meminta Polda Maluku untuk menertibkan jam operasional truk peti kemas.
Aktivitas truk-truk tersebut dinilai sangat mengganggu lalu lintas di Kota Ambon.
“Kami mengharapkan tindakan tegas dari pihak kepolisian Polda Maluku dan Dinas Perhubungan Kota Ambon berkaitan dengan aktivitas truk peti kemas dengan muatan barang dari pelabuhan ke tempat tujuan dan sebaliknya,” tandas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela kepada media di Gedung Beileo Rakyat, Belakang Soya Ambon, Selasa (27/9/2022).
Ia menilai, aktivitas truk-truk peti kemas dari dan menuju pelabuhan sudah menyalahi aturan, dan sangat menggangu lalu lintas di Kota Ambon khususnya pengguna jalan.
“Kami merasa butuh penerapan aturan yang serius dari Polda Maluku sebagai pihak eksekutor untuk penerapan sanksi tilang bagi pengendara yang melewati aturan dimaksud yakni Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang aktivitas angkutan jalan raya,” ujar Tamaela.
Lanjut Tamaela, sesuai aturan aktivitas bongkar muat truk peti kemas harus di atas pukul 22.00 WIT.
“Saya sendiri sering melihat kondisi-kondisi yang melanggar itu, dan ini sangat berbahaya, dan itu dapat menyebabkan kecelakaan seperti sebelumnya di Batu Merah, Halong dan lainnya,” tandasnya.
Ia mengatakan, pengoperasian truk peti kemas menguntungkan bagi perusahaan tapi merugikan masyarakat apabila waktunya tidak diperhatikan secara baik oleh pihak yang berwenang.
“Untuk itu, kami minta ketegasan dari pihak kepolisian karena Dishub Ambon yang berkaitan dengan Perda tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekusi,” ujarnya.
Sangat disayangkan, kata Tamaela, kalau pihak kepolisian sebagai pihak yang menegakan aturan malah melakukan pengawalan truk peti kemas di bawah jam yang telah ditentukan.
“Kami tidak menyoroti institusi tapi ini berlaku oknum yang harus dilihat pimpinan sehingga publik juga memberikan kepercayaan,” tandasnya. (ZI-17)