
Istri Mantan Gubernur Sumut Minta PT Ambon Cabut BAS Advokat Razman Nasution
ZonaInfo.id, Ambon – Istri Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Puji Nugroho, Evi Susanti meminta Pengadilan Tinggi (PT) Negeri Ambon mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) Razman Arif Nasution sebagai advokat.
Menurut Evi, Razman telah menyalahi prosedur sumpah yang tertuang dalam Undang-undang Advokat
Selain itu Razman menggunakan dokumen palsu berupa ijazah dan membuat surat keterangan pada tahun 2015, kalau dia berdomisili di Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Memang cara-cara seperti ini yang dipakai oleh saudara Razman untuk meloloskan berita acara sumpah di Ambon karena kemarin saat di Jakarta terjadi penolakan,” kata Evi saat memberikan keterangan pers, Senin (26/9/2022) di Ambon.
Mantan klien Razman ini mengaku telah mendatangi langsung Kantor Kelurahan Waihoka yang mengeluarkan surat keteragan domisili Razman Nasution.
“Berdasarkan pengakuan staf pada kantor kelurahan ini, ternyata Razman tidak pernah berdomisili di daerah tersebut,” ungkap Evi.
Bahkan kata Evi, ijazah yang digunakan oleh Razman palsu sebab tidak memiliki barcode dan tidak terdaftar pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi, berdasarkan surat verifikasi ijazah Nomor 3273/LL3/AL.02/2022 yang dikeluarka LLDIKTI Wilayah III Kemendikbud Riset dan Teknologi.
Evi menyesalkan PT Ambon belum mencabut BAS Razman sebagai advokat.
Lanjut dia, informasi yang diterima bahwa pengadilan belum menerima surat permohonan pencabutan BAS yang seharusnya diajukan organisasi pengusul, yakni DPD Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Maluku.
“Sehingga Razman masih menggunakan profesi sebagai advokat dalam mencari klien dan hal itu sangat membahayakan,” ungkapnya.
Evi mengungkapkan BAS Razman yang dikeluarkan sangat merugikannya saat mengawal kasusnya di tahun 2015.
“Dua minggu mendampingi saya dan langsung mengundurkan diri karena tidak memiliki kapasitas sebagai pengacara dan motivasinya adalah uang,” ujarnya.
Ditempat yang sama Lin Matulessy, selalu Kuasa Hukum Evi Susanti mengungkapkan sebagai teman sejawat merasa terganggu dengan apa yang dilakukan oleh Razman Nasution.
“Ini merupakan preseden buruk buat teman-teman advokat. Selain domisi palsu dan ijazah palsu jika ini tidak cepat tertangani oleh PT Ambon maka bisa jadi asumsi publik bahwa ijazah palsu bisa diterima menjadi pengacara,” tandasnya.
Ia mengatakan kalau dilihat dari tahun kelulusan Juni 2014 dan pengambilan sumpah Razman pada November 2015 maka ada tahapan yang tidak dilalui .
“Minimal magangnya dua tahun, karena itu wajib dan kalau misalnya proses itu tidak dilakukan dan kemudian menjadi tanda tanya integritas seorang pengacara itu seperti apa. Pribadi saya tidak bisa menyimpulkan silakan publik yang menilai,” ujar Matulessy.
Ketua DPD Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Maluku, Anthoni Hatane saat dikonfirmasi mengaku masih berada di Jakarta. Ia berjanji sekembalinya ke Ambon pekan depan akan memproses pencabutan BAS advokat Razman ke PT Ambon.
“Saya ada dulu di Ambon baru diajukan dan lampirkan buktinya soal nanti kewenangan PT untuk membatalkan itu kan kewenangan PT bukan saya,” tandasnya. (ZI-10)