
Polisi Sita Rumah Milik Mantan Sekda Buru Selatan Syharoel Pawa
ZonaInfo.id, Namrole – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyita satu bidang tanah dan satu unit rumah milik Shyaroel A.E. Pawa yang berada di kawasan Bandara Namrole.
Penyitaan dilakukan, Minggu (25/9/2022). Shyaroel Pawa adalah mantan Sekda Kabupaten Buru Selatan.
Ia adalah tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana aparatur pembangunan rumah jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2018 dengan kerugian negara Rp.813,606,063.
Pantauan media ini di lokasi rumah milik tersangka Syharul Pawa, pukul 17.58 WIT sebuah mobil hitam Avansa nomor polisi DE 776 AC plat hitam parkir di depan rumah milik tersangka.
Terlihat beberapa orang petugas Ditreskrimsus Polda Maluku masuk ke dalam rumah tersangka ditemani Kepala Desa Lektama A. Soulisa sebagai saksi.
Kurang lebih sejam di dalam rumah petugas kemudian keluar. Salah seorang petugas terlihat memegang map warna merah dan memanggil beberapa warga untuk memasang tanda penyitaan di depan rumah.
Penyitaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/58/I 2021/Maluku/SPKT tertanggal 26 Januari tahun 2021, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 76/Pen.Pid/2022/PN Ambon tertanggal 14 September Tahun 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/IX/2022/Ditreskrimsus tanggal 24 September Tahun 2022.
Wartwan media ini mencoba mewawancarai salah satu petugas terkait penyitaan tersebut menolak memberikan keterangan. Alasannya, dirinya hanyalah bawahan.
Usai memasang papan penyitaan petugas meninggalkan rumah Shyaroel Pawa ditemani Kepala Desa Lektama. (ZI-11)