ZonaInfo.id, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahun 2022.
Pendatanganan PKS dilakukan Kamis (15/9/2022) secara hybrid. Penjabat Wali Kota didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, Widi Pramono melakukan penandatanganan di Balai Kota, sementara DJP dan DJPK Kementerian Keuangan mengikuti dari Jakarta.
Selain Pemkot Ambon, ada 85 kepala daerah lain di Indonesia yang juga meneken perjanjian kerja sama serupa.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan penandatanganan PKS bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah.
Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, dan ini merupakan langkah awal ikhtar dalam meningkatkan penerimaan pajak demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang
Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.
Dirinya berharap melalui kerja sama ini DJP dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan.
“Dengan begitu sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah,” ujar Suryo Utomo.
Direktur DJPK Astera Primanto Bhakti menambahkan, pihaknya berkepentingan sebagai jembatan untuk bersama membantu daerah dalam mengembangkan potensi lokal untuk direalisasi sebagai sumber pendapatan.
“Ini awal bagaimana kita bisa sinergi, satukan langkah antara pusat dan daerah, lewat penerimaan pajak. Nah kalau penerimaan ini kuat maka yakin belanja pun akan kuat. Prinsipnya bagaimana realisasi potensi pungutan pajak daerah harus optimal,” ungkapnya.
Sementara itu, penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengatakan PKS dengan DJP dan DJPK Kementerian Keuangan RI sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Ambon.
“PKS bagi pemerintah daerah tentunya sangat bermanfaat. Kami akui sungguh bahwa sampai dengan saat ini pemerintah daerah belum secara optimal melaksanakan pemungutan pajak yang menjadi kewenangan daerah,” ungkapnya usai penandatanganan kerja sama.
Oleh karena itu, kata Wattimena pemerintah daerah membutuhkan bantuan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pungutan pajak.
“PKS ini akan memudahkan soal pertukaran data yang dimiliki oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal pajak,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya PKS akan membantu pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam pungutan pajak.
“Kami harapkan minimal kita bisa lebih optimal dalam pemungutan pajak yang selama ini menjadi hambatan bagi kami di pemerintah daerah,” ujarnya. (ZI-10)