
Pengendalian Menara BTS Kewenangan Dinas Kominfo, Bukan Lagi Dishub
ZonaInfo.id, Ambon – Kewenangan pengendalian menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) harus di bawah Dinas Kominfo Kota Ambon.
Kewenangan tersebut merupakan bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kominfo sesuai Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2017.
Olehnya itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon harus mengalihkan kewenanan itu kepada Dinas Kominfo dan Persandian.
“Secara teknis kami telah melakukan langkah-langkah untuk pengalihan itu, yang pertama adalah berkoordinasi dengan Dishub. Kedua kita juga sudah menyampaikan telaahan kepada pimpinan, dalam hal ini Bapak Richard Louhenapessy yang saat itu masih menjabat Wali Kota,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, dalam keterangan pers, Kamis (15/9/2022) di Balai Kota.
Dalam rapat bersama DPRD Kota Ambon pada, Rabu (14/9/2022) dirinya menjelaskan kewenangan pengelolaan BTS di bawah Dishub berdasarkan Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Saat Perda Nomor 19 Tahun 2012 itu diterbitkan, Dinas Kominfo Kota Ambon belum terbentuk. Kemudian terbit Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Komunikasi dan Informatika.
Kewenangan pengelolaan BTS seharusnya dialihkan ke Dinas Kominfo dan Persandian pasca terbit Perda Nomor 1 Tahun 2017.
Adriaansz mengatakan kewenangan penyelenggaraan telekomunikasi jangan hanya dilihat sebatas retribusi menara telekomunikasi. Tapi juga berdampak luas pada akses komunikasi yang saat ini telah menjadi kebutuhan masyarakat.
Dari hasil pantauan di lapangan sampai dengan saat ini, ada beberapa lokasi yang masih terdapat blankspot, yakni Dusun Taeno, Seri, Tuni, dan sebagian Mahia yang berlokasi di daerah-daerah pegunungan,
Jika kewenangan itu tidak dialihkan, kata Adriaansz, bagaimana Dishub bisa mengusulkan kepada Kementerian Kominfo untuk mendapat bantuan BTS atau menara telekomunikasi di lokasi blankspot.
“Karena pengusulannya sudah menggunakan aplikasi khusus yang hanya dapat diinput oleh dinas teknis komunikasi informasi yang ada di daerah, sehingga user ID dan passwordnya hanya bisa diberikan kepada Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon,” jelasnya.
Ia memberi apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon yang turut mendukung untuk pengalihan kewenangan tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan menyiapkan telaahan untuk Penjabat Wali kota sehingga hal ini dapat disesuaikan dengan kewenangan dari pada Dinas Kominfo dan Persandian,” ujar Adriaansz. (ZI-10)