Ragam

Soal Mangrove di Teluk Ambon Mengering dan Mati, Begini Hasil Uji Lab

ZonaInfo.id, Ambon – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku melakukan uji lab soal kawasan pohon mangrove di Teluk Ambon yang mengering dan mati.

DLHP melakukan uji sambel di laboratorium milik Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Kepala DLH Provinsi Maluku, Roy Siauta menjelaskan berdasarkan hasil uji lab yang diterima pihaknya pada 12 Agustus 2022 lalu, menyatakan bahwa terdapat kandungan minyak dan lemak yang tidak melampaui baku mutu atau masih dalam nilai ambang batas dan daya toleransi.

“Kami telah melakukan uji lab beberapa sampel yakni titik pantau badan air PLN Poka terdapat parameter minyak dan lemak mg/1 = 1 (kadar yang diperbolehkan) = 0,023. Kemudian untuk sampel outlet dan badan air sungai dengan hasil 0,022,” urainya, kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Selain itu, sampel lain yang diuji yakni di bagian bawah jembatan, dan hulu sungai dengan hasil 0,924 dan sampel pertemuan air laut dan air sungai, hasilnya 0,5489.

“Jadi, semua hasil lab ditemukan minyak dan lemak yang hasilnya masih di bawah baku mutu. Artinya masih bisa diterima oleh lingkungan,” kata Siauta.

Berdasarkan hasil lab tersebut DLH tidak dapat memastikan sebab akibat kematian mangrove di  Teluk Ambon. Ini disebabkan, fakta di lokasi penanaman mangrove terdapat banyak tumpukan sampah plastik yang sesuai ilmu lingkungan juga berpotensi menghambat pertumbuhan mangrove dan bahkan bisa mematikan tanaman penahan ombak itu.

“Jadi, kita mengacu pada hasil uji lab, karena dari hasil ini dapat dilihat kadar minyak yang melampaui dan yang tidak sehingga dari hasil ini kita tidak bisa memastikan kasus ini murni kesalahan PLN. Fakta di lapangan bahwa di lokasi itu bukan hanya ada PLN tapi juga ada bengkel bengkel yang merupakan usaha masyarakat, serta aktivitas dari instansi lain,” ujar Siauta.

Ia mengungkapkan pihaknya telah melakukan pertemuan bersama LIPI, PLN dan Fakultas Pertanian Unpatti membahas berbagai langkah atau formula baru untuk mengembalikan mangrove yang disertai tata cara pemeliharaan yang lebih baik.

Langkah-langkah yang disepakati bersama yakni, akan didirikan pagar ram di atas talud untuk mencegah masuknya sampah dari darat serta memasang jaring sampah yang akan mengelilingi lokasi mangrove. Selain itu akan memasang oil bom serta melakukan perubahan jalur pipa oleh PLN.

Setelah proses remediasi lokasi, maka PLN akan membantu melakukan penanaman mangrove.

”Kita sudah menyepakati bersama saat ada dalam rapat internal bahwa akan dilakukan tanggung jawab bersama untuk membantu dalam menuntaskan masalah ini. Oleh pihak LIPI akan membuat jalur air untuk meremediasi lahan sehingga air dapat dengan baik keluar masuk lokasi mangrove, dan dengan sirkulasi yang baik maka akan menumbuhkan kembali mangrove yang subur,” jelas Siauta.

Lebih lanjut Siauta mengatakan, sampah plastik yang tertumpuk di lokasi mangrove merupakan tanggung jawab bersama. Ini penting, karena tanggung jawab untuk menjaga pertumbuhan mangrove bukanlah kewajiban perorangan atau instansi yang ada di sekitar lokasi tersebut melainkan kesadaran masyarakat bersama minimal dimulai dari diri sendiri dengan tidak membuang sampah di sekitar lokasi penanaman mangrove.

Siauta berharap hutan mangrove tetap terjaga karena mangrove merupakan tumbuhan yang mampu menahan arus air laut yang mengikis daratan pantai, dengan kata lain tumbuhan mangrove mampu untuk menahan air laut agar tidak mengikis tanah di garis pantai.

Bahkan, mangrove juga memiliki fungsi sebagai penyerap gas karbondioksida (CO2) dan penghasil oksigen (O2).

Hutan mangrove juga memiliki peran sebagai tempat hidup berbagai macam biota laut seperti ikan-ikan kecil untuk berlindung dan mencari makan. Selain binatang laut, bagi hutan mangrove yang ruang lingkupnya cukup besar sering terdapat jenis binatang darat di dalamnya seperti kera dan burung.

“Menjaga mangrove merupakan bagian dari tindakan nyata atas kepedulian kita terhadap lestarinya alam dan kehidupan. Mulai dari diri sendiri, marilah jaga lingkungan demi hidup dan kehidupan,” imbau Siauta. (ZI-10)