Lintas Daerah

Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ungkap Hasil Kajian Analisis APBD 2022

ZonaInfo.id, Saumlaki – Penjabat Bupati Daniel E. Indey mengungkap kondisi keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar setelah dilakukan kajian analisis terhadap APBD tahun 2022.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap APBD tahun 2021 Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar mempunyai hutang pihak ketiga cukup besar.

“Hutang pihak ketiga yang sudah diaudit cukup besar. Berdasarkan LHP BPK-RI nilainya sebesar Rp221.594.437.433,72,” jelas Indey kepada wartawan di ruang rapat Bupati, Kamis (18/8/2022).

Kata Indey, kondisi ini sudah diketahui oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sehingga menyebabkan LPJ ditolak oleh empat fraksi pada saat paripurna beberapa waktu lalu.

Selain hutang pihak ketiga, terjadi defisit sebesar Rp.100 miliar lebih secara hitungan kotor yang belum bisa ditetapkan karena termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai batang tubuh APBD.

PAD pada batang tubuh APBD 2022 yang dianggarkan adalah Rp.62.000.000.000 padahal realisasi tahun sebelumya tidak pernah mencapai angka tersebut.

“Bappeda mengusulkan sebenarnya hanya Rp.32.080.314.595,95 tetapi yang termuat dalam APBD tahun 2022, adalah Rp.62.000.000 miliar, jadi selisihnya sebesar Rp. Rp.29.919.685.404,05, nilai tersebut tentu masuk dalam ruang defisit,” terangnya.

Indey menyatakan belum bisa menetapkan nilai sebesar itu karena masih perlu digenjot dengan kerja ekstra hingga akhir tahun ini.

Sementara pendapatan transfer pada APBD induk tahun 2022, sebesar Rp911.806.186.275. Jika dihitung secara riil antara pendapatan transfer dan pendapatan pusat Rp833.806.186.275 maka ada defisit pendapatan transfer pada APBD induk tahun 2022 senilai Rp78.000.000.000 .

“Padahal setelah koordinasi dengan BPKAD provinsi Maluku, Kabupaten kita hanya mendapat Rp. 15.380.973.908. Jika dikurangi dengan Rp.78 miliar gimana hasilnya? Dan itu fakta,” ujarnya

Indey yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Fredek Yunus Batlayeri itu mengatakan harus gamblang menginformasikan hasil analisis ini ke publik agar diketahui secara luas oleh masyarakat sehingga menepis asumsi ketidakmampuannya mengelola keuangan dengan dana yang ditetapkan mendekati Rp1 Triliun itu.

Hal itu merupakan perwujudan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa Pemda wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan harus mudah diakses masyarakat.

Informasi tersebut setidaknya memuat informasi penganggaran serta anggaran dan laporan keuangan daerah.

“Belum lagi jika dihitung secara teliti antara APBD Induk dan APBD Perubahan terdapat selisih Rp 74.000.000.000 dan terdapat jumlah belanja yang ditetapkan sebesar  Rp.1,64 Triliun,  bagaimana memposisikan pendapatan dan belanja sementara selisih sekitar Rp. 90 miliar,” katanya.

Indey juga menyentil soal batang tubuh APBD Induk, tertera item penerimaan kredit daerah senilai Rp.81.000.000.000 yang tidak diketahui penggunaannya.

Kondisi keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini dia ibaratkan sebagai sebuah kue yang nilanya Rp 1,64 triliun itu harus dibagi habis ke semua OPD hingga ke Kelurahan dan tidak boleh ada selisih, sedangkan pendapatan riil tidak lebih dari Rp 10 milyar.

“Sebagai contoh misalnya pada Dinas A terdapat Rp.20 milyar termasuk gaji dan lain-lain, untuk belanja barang dan jasa dan belanja modal ditambah item rehab kantor. Pekerjaan sudah selesai tetapi tidak bisa terbayarkan karena uang tidak ada di kas, hanya angka saja,” katanya.

Indey menegaskan cara kerja seperti ini tak boleh dipertahankan. Ini akan dibahas bersama DPRD untuk dicarikan solusinya. (ZI-10)