
Komisi IV Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan KSBSI
ZonaInfo.id, Ambon – Komisi IV DPRD Maluku memastikan untuk menindaklanjuti tuntutan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI).
KSBSI Maluku menyampaikan sejumlah tuntutan saat melakukan demo di Gedung DPRD Maluku, Senin (15/8/2022).
Ketua Komisi IV, Samsons Atapary mengakui ada berbagai persoalan yang melilit tenaga kerja di Maluku. Misalnya pembayaran gaji di bawah UMP.
“Kondisi seperti ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPRD Provinsi Maluku,” tandas Atapary.
Sedikitnya ada 7 poin tuntutan yang disampaikan kepada Ketua Komisi IV. Pertama, Omnibus Law/Cipta Kerja akan memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu.
RUU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Kedua, meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk tingkatkan pengawasan upah kerja di berbagai perusahaan di Maluku.
Setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya (Pasal 88A ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 36/2021).
Ketiga, meminta Pemprov Maluku meningkatkan pengawasan terhadap jaminan ketenagakerjaan berupa BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi kaum buruh/pekerja Maluku.
Keempat, mendesak Kapolda Maluku untuk menindak tegas oknum-oknum pengusaha yang melarang pekerjanya berserikat dalam Union Busting.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh bagi perusahaan yang melakukan pelarangan dengan cara-cara tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta).
Kelima, mendesak Pemerintah dan DPRD Provinsi Maluku untuk melakukan operasi pasar guna mengantisipasi kelangkaan BBM berkepanjangan di Maluku.
Keenam, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperbaiki pelayanan publik.
Ketujuh, meminta Pemprov Maluku menindak tegas perusahaan yang melakukan PHK sepihak terhadap Buruh/Pekerja di Maluku.
Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). (ZI-10)