Kota

Pemkot Ambon Ikuti Evaluasi RB dan SAKIP 2022, Ini Fokusnya

ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengikuti evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2022 yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual diikuti oleh Asisten Sekretaris Kota Bidang Administrasi Umum, Rulien Purmiasa, bersama para perwakilan OPD, Jumat (12/8/2022) di Balai Kota.

Usai kegiatan Purmiasa mengatakan, evaluasi tersebut dalam rangka pelaksanaan In Depth Interview evaluasi RB dan SAKIP di lingkup Pemkot Ambon.

“Evaluasi RB dan SAKIP dilakukan oleh KemenPANRB untuk memberikan saran perbaikan percepatan pelaksanaan RB dan akuntabilitas kinerja,” kata Purmiasa.

Ia menjelaskan fokus evaluasi SAKIP pada pemerintah daerah mengarah pada tiga hal. Pertama, efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada sektor-sektor prioritas saat ini seperti pemulihan ekonomi dan kesehatan. Kedua, perjenjangan kinerja instansi pemerintah. Ketiga, memastikan pelaksanaan evaluasi internal memberikan dampak bagi perbaikan implementasi SAKIP.

Sementara fokus evaluasi RB yaitu pencapaian kinerja prioritas pemerintah daerah pada pemenuhan delapan area perubahan yang meliputi; manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, tata laksana, SDM, penguatan akuntablilitas kinerja, pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu Kabag Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Kota Ambon, Selly Kalahatu menjelaskan  tujuan dilaksanakan evaluasi SAKIP agar seluruh proses mulai perencanaan hingga pelaporan menjadi berkesinambungan sebagaimana amanat Perpres 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.

“SAKIP dimulai dari tahapan perencanaan yakni dokumen RPJMD, Renstra, RKPD, Renja, RKA, serta DPA, kemudian penyusunan perjanjian kinerja, pengukuran kinerja pada saat pelaksanaan kegiatan, selanjunya pelaporan dan evaluasi,” ungkapnya.

Selly menambahkan, dalam evaluasi RB, OPD wajib melampirkan data pendukung yang nantinya akan dinilai secara mandiri oleh para assessor untuk memastikan delapan area perubahan telah diterapkan dengan baik oleh Pemkot Ambon.

“Dalam evaluasi internal untuk OPD dan hasil evaluasi KemenPANRB untuk Pemerintah Kota Ambon secara keseluruhan, ada catatan-catatan yang perlu dilaksanakan guna peningkatan kualitas SAKIP tahun berikutnya,” ujarnya. (ZI-10)