
BPOM Ambon Amankan Ribuan Kosmetik Yang Tidak Penuhi Ketentuan
ZonaInfo.id, Ambon – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon mengamankan 303 item atau 15.190 kemasan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
“Ribuan kosmetik diamankan pada 14 fasilitas pada wilayah kerja Balai POM dengan nilai Rp.170.770.500,” ungkap Kepala BPOM Ambon, Hermanto, Kamis (4/8/2022).
Ribuan kemasan kosmetik tersebut dengan rincian; kosmetik kadaluwarsa sebanyak 63 item atau 250 kemasan dengan nilai Rp. 19.354.000, kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 240 item atau 14.940 kemasan) dengan nilai Rp. 151.425.500 dan Produk Non Kosmetik (Obat Tradisional TIE) sebanyak 4 item atau 27 kemasan dengan nilai Rp. 1.628.000,-.
Hermanto menjelaskan fasilitas distribusi kosmetik yang telah diperiksa sebanyak 38 fasilitas, dimana 24 fasilitas (67 %) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 14 fasilitas (37 %) TMK.
“Jenis fasilitas yang diperiksa antara lain swalayan 5%, salon 8%, onlineshop 8%, dan toko/kios 79%,” terangnya.
Hermanto mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dalam rangka perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang TMK.
Jenis kosmetik TMK yang ditemukan sebagian besar adalah sediaan rias wajah, dan sediaan obat tradisional.
“Terhadap 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK diberikan sanksi peringatan. Produk kosmetik dan obat tradisional TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi, disaksikan oleh petugas,” kata Hermanto.
Dirinya berharap kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan atau menggunakan produk obat dan makanan.
“Cek Kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, Cek Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat. Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM dan CeK Kedaluwarsa, pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” ungkap Hermanto. (ZI-10)