
Telantarkan Proyek Jalan Hotmix Rp9,7 Miliar di Kota Namlea, CV Rufani Papua Diberi Teguran
ZonaInfo.id, Namlea – Perusahaan dari Provinsi Papua, CV Rufani Papua menelantarkan proyek jalan hotmix di dalam Kota Namlea, Kabupaten Buru yang dibiayai DAK reguler senilai Rp9,7 miliar.
Sejak ditunjuk sebagai pelaksana proyek jalan hotmix dalam Kota Namlea, Dinas PUPR Kabupaten Buru mencatat persentase kemajuan pekerjaan tidak mencapai lima persen, karena baru alat grader yang didatangkan ke Kota Namlea dan kini dalam keadaan rusak serta menjadi pajangan di depan kantor PT Putri Bungsu di Jalan Danau Rana 1.
Menyusul terlantarnya proyek jalan Hotmix di Kota Namlea ini, PPK di Dinas PUPR Kabupaten Buru, Imran Wally mengaku, sudah melayangkan surat teguran pertama kepada CV Rufani Papua.
Bahkan manajemen CV Rufani Papua juga sudah bertemu dengan Dinas PUPR Kabupaten Buru dan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muh Hasan Pakaja belum lama ini.
“Katong (kita) ketemu dengan manajemen perusahaan ini langsung dengan pak Kajari Buru,” jelas Imran Wally kepada wartawan di ruang kerja Bidang Binamarga Dinas PUPR Buru, Senin siang (1/8/2022).
Pasca pertemuan itu, lanjut Imran, telah dikeluarkan Show Cause Meeting (SCM) atau surat teguran keterlambatan pekerjaan.
CV Rufani Papua harus membuktikan alasan sampai terlambat dan terhambatnya pekerjaan di lapangan.
Namun CV Rufani tidak mampu membuktikannya dan hanya beralasan grader yang telah ditaruh di Kota Namlea baru beroperasi lima hari telah rusak.
“Dalam rapat tadi dengan pak Iwan, Kepala Bina Marga, kuasa perusahaan menjanjikan alat grader yang baru akan tiba sore ini,” tutur Imran.
Padahal seharusnya CV Rufani sudah beraktifitas di proyek ini sejak Mei lalu dan sesuai pengakuan PPK, kemajuan pekerjaannya sudah harus mencapai 20 sampai dengan 30 persen.
Kemajuan persentasi pekerjaan itu akan nampak dari mobilisasi alat dan pekerjaan timbunan sirtu pilihan.
Namun ternyata, di lapangan yang dekat dengan lokasi proyek juga tidak tampak ada AMP (asphalt mixing plant), stone crusher (alat uji pemadat timbunan pilihan), serta kesiapan material hotmix. Bahkan papan nama proyek juga tidak ada.
Namun Imran yang ditanya soal sanksi terberat dengan dilakukan putus kontrak, ia masih belum berani memberikan ketegasan.
Kata Imran, harus step by step dan telah dimulai dengan surat teguran pertama dan SCM.
Dengan teguran dan juga SCM ini, CV Rusfani diharapkan harus mampu melaksanakan proyek itu dan mengejar ketertinggalan, karena kontrak kerja hanya 150 hari.
Kenyataannya di lapangan, proyek itu masih diterlantarkan. Tidak ada peralatan, bahkan karyawan perusahaan juga tidak ada yang turun beraktifitas di lapangan .
Didatangi wartawan di kantornya, Kuasa Usaha CV Rufani Papua, Salahudin Lating tidak berada di tempat. Hanya terlihat beberapa karyawan yang bertelanjang badan lagi ngobrol sambil lesehan di lantai.
Dihubungi lewat telepon berulang kali, namun Salahudin Lating tidak pernah angkat.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, proyek hotmix dalam Kota Namlea ini total sepanjang 2,8 kilometer dan tersebar di lima titik.
Lelang proyek mulai diumumkan ke publik tanggal 7 Februari 2022 lalu dengan nilai OE sebesar Rp.9,7 miliar dan harga terkoreksi Rp.9,4 miliar. Proyek itu didanai DAK reguler TA 2022.
Penjabat Bupati , Djalaludin Salampessy pernah mengeluarkan surat edaran tanggal 13 Juni lalu untuk menghentikan proyek ABPD TA 2022, namun khusus untuk proyek DAK tidak dihentikan. Tapi faktanya, CV Rufani Papua tidak beraktifitas di lapangan.
Konon kabarnya, dari awal tender proyek, sudah terindikasi dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), sehingga banyak perusahaan yang mendaftar di lelang proyek itu telah memilih mundur.
Sedangkan nama CV Rufani Papua tidak ada dalam 14 nama perusahaan yang mengikuti lelang.
Karena tidak ada yang mengajukan dokumen penawaran, maka lelang proyek itu dinyatakan “gagal tender”.
Kemudian di kalangan para kontraktor beredar nama Putri Bungsu, perusahaan dari Papua yang nanti akan mengerjakan proyek itu.
“Karena PT Putri Bungsu masih di-black list dalam kasus proyek di Balai Jalan dan Jembatan Maluku, maka CV Rufani yang dimunculkan sebagai pemenang. Tapi bosnya orang yang sama. Perusahaan lain yang sempat mendaftar dan tidak mengajukan penawaran sebab ada yang meminta mundur,” papar sumber ini.
Imran Wally juga tidak mau mengomentari dugaan kong kalikong di lelang proyek. Ia baru berurusan dengan CV Rufani setelah ULP mengingatkan perusahaan itu. (ZI-18)