ZonaInfo.id, Namlea – Dugaan kasus korupsi dana dana MTQ Provinsi Maluku ke-27 di Namrole, Buru Selatan tahun 2017 lalu yang merugikan negara mencapai Rp.9 miliar lebih tidak bakalan dapat dituntaskan tahun 2022 ini.
Wartawan media ini melaporkan dari Namlea, Rabu (27/7/2022), seluruh saksi telah selesai diperiksa tim penyidik kejaksaan Negeri Buru.
Namun pemberkasan berkas perkara terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan dari Tahun 2019 lalu, belum rampung karena masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Maluku.
Kepala Kejaksaan Negeri Buru melalui Kasi Pidsus, Yasser Manahati kepada awak media di kantor kejaksaan siang tadi menjelaskan, sesuai mekanisme, kejaksaan telah meminta BPKP Perwakilan Maluku untuk menghitung kerugian negara di skandal mark up dana pengadaan dan belanja barang di proyek MTQ tersebut.
Kejaksaan juga telah melakukan ekspose di hadapan auditor BPKP. Kemudian kejaksaan diminta lagi melengkapi dokumen yang kurang.
“Sudah diekspose di BPKP dan sudah diterima tapi ada dokumen yang harus dilengkapi. Dokumennya sudah kita lengkapi dan sudah dibawa kemarin,” ujar Yasser.
Diakuinya, untuk melengkapi dokumen yang diminta dan ekspose di BPKP, kejaksaan juga harus mencari waktu luang karena banyaknya kegiatan di BPKP.
Selain faktor kesibukan, kendala cuaca juga buruk ikut mempengaruhi, sehingga kejaksaan harus mencari waktu yang pas untuk bertemu dan melakukan ekspose, sehingga rencana awal beberapa kali tertunda.
“Ada juga perkara yang sudah putus di tingkat pengadilan pertama, kita juga harus upaya hukum lanjutan, ada banding, ada kasasi. Kita harus mempelajari ulang berkasnya, bikin memori banding, memori kasasi jadi itu membuat lama,” kata Yasser .
Yasser kembali meyakinkan, kalau kejaksaan sudah selesai melengkapi dokumen yang diminta BPKP.
“Kita sudah selesai, sudah fix dan sudah sepaham dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, seluruh saksi telah diperiksa termasuk para saksi yang tersebar di Pulau Jawa dan Makassar. Untuk merampungkan pemeriksaan, ada saksi yang tidak dapat datang langsung ikut diperiksa secara virtual.
Kini tinggal menunggu proses perhitungan kerugian negara yang sedang berlangsung di BKPK.
Dalam menangani kasus yang membutuhkan waktu cukup lama ini juga terbentur biaya. Tapi kejaksaan mampu memeriksa seluruh saksinya yang tersebar di banyak tempat.
Ditanya target, apakah kasus ini dapat dirampungkan di tahun 2022 ini di tangan kepala kejaksaan yang keempat? Yasser tidak dapat memastikannya.
Pria yang akrab dengan wartawan yang dalam minggu ini akan bertugas menempati pos baru di Sulawesi Utara ini, mengaku tergantung auditor BPKP.
“Kita ngomong dengan mereka, mereka bilang pak kita di sini banyak perkara. Mereka bilang kalau kami itu membutuhkan waktu satu tahun,” ungkap Yasser .
Yasser mengatakan, bisa jadi awal tahun depan baru hasil audit BPKP ada di tangan kejaksaan.
“Kan semua sudah siap. Kalau sudah turun hasil dari BPKP Kejari Buru sudah bisa melakukan pemberkasan,” kata Yasser.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Buru telah menangani kasus dugaan korupsi MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017 sejak Agustus 2019 lalu.
Bahkan sudah ditangani oleh tiga Kepala Kejaksaan yang datang dan pergi tanpa tuntasnya penanganan kasus ini.
Padahal, selama menjabat Kajari Buru saat penanganan kasus ini tahun 2019 lalu, Kajari saat itu Nelson Butar Butar sesumbar akan menuntaskan kasus ini. Namun hingga Nelson dimutasi dan diganti oleh Adhitya Trisanto sebagai Kajari awal November 2019, kasus ini tak tuntas.
Saat dijabat oleh Adhitya pun, Adhitya juga sesumbar akan menuntaskan berbagai kasus korupsi yang ditangani, termasuk kasus ini, namun sayangnya hingga dimutasi pada awal Maret 2021 lalu pun kasus ini jalan di tempat dan tak tuntas-tuntas seperti saat ditangani seniornya Nelson Butar Butar.
Selanjutnya, saat jabatan Kajari dijabat oleh Muhtadi awal Maret 2021, sesumbar serupa untuk menuntaskan kasus ini pun juga dilontarkan oleh Muhtadi, tapi kemudian ia hutang perkara itu kepada Muh Hasan P yang kini menjabat Kajari Buru.
“PR yang masih tertunda, tunggakan perkara dari tahun 2019 yaitu dugaan TPK mark up Dana MTQ tahun 2017,” jelas Muhtadi kepada wartawan, Rabu (23/2/2022) siang.
Dijelaskan, untuk kasus TPK dana MTQ ini terakhir tanggal 12 Februari jaksa melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang ada di Jakarta, berinisial HSO.
Saksi ini merupakan suplayer vendor dari kegiatan MTQ Provinsi Maluku ke-27 tahun 2017 yang dilaksanakan di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Kata Muhtadi, HSO sudah banyak terlibat dalam kegiatan MTQ pada beberapa kota di Maluku, dia digandeng oleh tiga tersangka penyalahgunaan dana MTQ untuk menjadi bagian dalam kegiatan di Buru Selatan.
“Saksi diperiksa guna melengkapi hasil penyidikan karena kita ingin optimal,” tegas Muhtadi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Buru sudah menetapkan tiga orang tersangka sejak 15 Oktober 2019 lalu, yaitu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Buru Selatan, Sukri Muhammad, yang menjabat sebagai ketua bidang sarana dan prasarana dalam kepanitiaan MTQ.
Selanjutnya, Bendahara Dinas Perhubungan Buru Selatan Rusli Nurpata, yang menjabat sebagai bendahara bidang sarana dan prasarana. Satunya lagi Jibrael Matatula selaku Event Organizer. (ZI-18)