
Soal Dana Jasa Nakes yang Tangani Covid-19 di Maluku, Kemenkes Berpegang Pada Aturan
ZonaInfo.id, Ambon – Komisi IV DPRD Maluku sudah mendatangi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperjuangkan dana jasa tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19 di Maluku. Namun belum ada titik terang.
Dana sebesar Rp 36 miliar tersebut merupakan hak nakes yang menangani Covid-19 tahun 2020. Kemenkes tak bisa mencairkan karena pemerintah daerah terlambat mengusulkan pencairan.
“Kalau bicara soal normatif memang sudah salah,” kata Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir di Ambon, Senin (25/7/2022).
Menurut Andi Munaswir ini akibat kelalain dari manajemen rumah sakit yang terlambat dalam pengurusan administrasi.
“Komisi datang meminta kebijakan kepada Kementerian Kesehatan untuk bisa membayarkan apa yang menjadi hak para nakes,” ujarnya.
Namun jawaban dari Kemenkes juga normatif. Perpegang pada aturan. Dimana kelalaian dari manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku maupun Keuangan Provinsi Maluku yang terlambat dalam pengurusan administrasi.
Soal hal ini, kata Andi manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan dan Keuangan Provinsi Maluku juga saling lempar tanggung jawab. “Ada saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.
Andi menjelaskan saat kunjungan ke Kemenkes tim verifikasi pembayaran yang menerima Komisi IV.
“Kita minta kalau bisa kita ketemu pak menteri tapi belum belum ada waktu yang tepat untuk ketemu pak Menteri,” ucapnya.
Ia menambahkan pihaknya akan mengkoordinasikan hal ini dengan Gubernur Maluku untuk membantu mengkomunikasikan dengan pemerintah pusat.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Maluku Zulkarnaen mengungkapkan, penyebab dana jasa pelayanan Covid-19 untuk nakes di Maluku sebesar Rp 36 miliar tidak dapat dicairkan karena pemerintah terlambat mengusulkan pencairan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Maluku yang dipimpin oleh wakil ketua komisi, Ruslan Hurasan, Kamis (19/5/2022) lalu.
Verifikasi terakhirnya dilakukan pada November 2021. Tetapi karena data tidak lengkap seperti pelayanan pasien Covid-19 tanpa disertai data pendukung, maka tidak bisa dilakukan pembayaran.
Data pendukung dimaksud misalnya hasil pemeriksaan PCR pasien Covid-19. Jika tidak ada data pendukung tersebut, anggarannya tidak bisa dicairkan. (ZI-10)