Ragam

6 Anak di Maluku Peroleh Remisi

ZonaInfo.id, Ambon – Sebanyak 6 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku memperoleh remisi.

Pemberian remisi peringatan Hari Anak Nasional 2022 yang bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” ini, berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022.
Penyerahan SK Remisi secara simbolis berlangsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, Sabtu (23/7/2022).

Remisi Anak Nasional merupakan salah satu hak Andikpas yang diberikan oleh Negara sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukan selama masa pembinaan di LPKA.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri menyampaikan, remisi yang diberikan kepada Andikpas merupakan bentuk kehadiran Negara dalam menjamin pemenuhan setiap hak warga negara.

“Remisi yang diberikan hari ini adalah hadiah dari negara atas sebuah pencapaian yang telah ditunjukan oleh anak-anak kita. Mereka telah menunjukan perilaku yang baik selama masa pembinaan. Hal ini harus disyukuri dan dipertahankan terus hingga kembali ke masyarakat nantinya,” ungkap Saiful.
Enam Andikpas yang memperoleh remisi, 5 diantaranya berasal dari LPKA Ambon. Sementara 1 orang dari Lapas Kelas III Dobo.

“Seluruhnya remisi sebagian atau RAN I. Besaran 1 bulan sebanyak 3 orang, besaran 2 bulan 2 orang dan besaran 3 bulan sebanyak 1 orang,” jelasnya.

Saiful mengatakan dalam tanggung jawab untuk membina anak yang berkonflik dengan hukum, LPKA harus mengganti sementara peran keluarga dalam merawat, membina, mendidik anak agar tumbuh dan kembang mereka tetap terjamin.

“Ingat masa depan mereka masih ada dan tanggung jawab kita untuk memastikan masa depan mereka tetap terlindungi, tumbuh kembang mereka tetap terjamin, maka perlakukan mereka layaknya anak kita sendiri,” tandasnya. (ZI-10)