Hukum & Kriminal

Lapor Pelaku Pencabulan, Terungkap Si Bapak Juga Setubuhi Anaknya

ZonaInfo.id, Ambon – Berawal dari B (39) melaporkan OR (45) yang mencabuli anak kandungnya, terungkap kalau B juga menyetubuhi korban yang adalah anak kandungnya.

Perbuatan bejat B terbongkar saat penyidik PPA Satreskrim Polresta Ambon memeriksa korban (11).

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan setelah menerima laporan dari ayah korban personil gabungan Unit Buser, Unit PPA Satreskrim dan Polsek Teluk Ambon langsung bergerak menangkap OR.

Kapolsek Teluk Ambon Iptu Rizki Arif, Kanit Buser Ipda S. Taberima dan Kanit PPA Aipda O. Jambormias memimpin penangkapan tersebut.

Perbuatan cabul yang dilakukan OR berawal pada bulan Juni 2022. Dia mengajak korban berkenalan. Sejak saat itu OR sering menanyakan kabar korban dari temannya.

“Tersangka OR juga pernah mengajak korban untuk berpacaran. Namun tidak direspon,” kata Ipda Utomo, Senin (4/7/2022).

Selanjutnya pada Senin, 27 Juni sekitar pukul 14.00 WIT OR tanpa sepengetahuan keluarganya mengajak korban untuk jalan-jalan.

Korban pun mau karena saat itu bersama-sama dengan teman korban berinisial D dan C.

Kemudian tersangka membawa mereka ke penginapan di kawasan Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon lalu memesan kamar.

Saat itu korban curhat terkait permasalahan keluarganya kepada OR. Saat lagi ngobrol, ayah korban menghubungi teman korban D dan menyuruh korban untuk segera pulang.

Karena takut korban meminta tersangka untuk mengantarnya ke rumah teman korban.

Sekitar pukul 20.30 WIT tersangka mengantar D dan C untuk pulang. Sedangkan dia menurunkan korban di Passo.

Tersangka lalu menyuruh korban untuk menunggu di tempat tersebut. Sekembalinya mengantar D dan C, tersangka lalu menjemput korban dan membawanya kembali ke penginapan.

Saat berada di dalam kamar, sekitar pukul 21.00 WIT tersangka OR meminta kepada korban untuk berhubungan intim. Namun korban menolak karena takut hamil.

Tersangka OR yang sudah dikuasai nafsu tak mau sia-siakan kesempatan. Dia terus merayu korban.

Dia meyakinkan korban kalau korban tidak akan hamil. Korban akhirnya pasrah. Tersangka lalu menyetubuhi korban.

Perbuatan tersangka tak sampai di situ. Besoknya, Selasa 28 Juni dia kembali membawa korban. Kali ini di salah satu penginapan di daerah Desa Passo, Kecamatan Baguala.

Sekitar pukul 22.00 WIT tersangka melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.

Selanjutnya pada Kamis, 30 Juni sekitar pukul 20.00 WIT tersangka OR kembali membawa korban di penginapan di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Lagi-lagi, tersangka menggauli korban.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan visum et repertum, pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti.

Tersangka OR kemudian ditangkap pada 1 Juli 2022 dan kini meringkuk di balik jeruji besi.

Barang bukti yang disita antara lain 1 buah seprei, 1 buah pelindung kasur, 1 lembar bill penginapan dan 1 pasang pakaian milik korban.

Penyidik menjerat tersangka OR dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Dalam pengembangan penyidikan, penyidik curiga dengan sikap korban terhadap ayahnya (B).

Penyidik PPA kemudian menginterogasi korban lebih jauh dan terungkap ternyata si Bapak juga mencabuli dan menyetubuhi korban. Bahkan sejak korban masih berusia 9 tahun.

Polisi kemudian bergerak menangkap ayah korban pada Sabtu, 2 Juli. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menjeratnya dengan pasal berlapis.

Tersangka B terkena Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana. (ZI-10)