Hukum & Kriminal

Pria di Ambon Mabuk Lampiaskan Syahwat ke Anak Kandung Berumur 5 Tahun

ZonaInfo.id, Ambon – Seorang pria berinisial A alias AA, warga Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tega melampiaskan syahwatnya kepada anak kandungnya lantaran dipengaruhi minuman keras.

Malah sampai dua kali pelaku tega mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang masih berumur 5 tahun.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan pelaku ditangkap pada Sabtu 25 Juni 2022.

Kanit Buser Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias yang memimpin penangkapan tersebut sekitar pukul 21.00 WIT.

Dari hasil pemeriksaan terungkap awal tersangka melakukan aksi bejatnya sekitar bulan Mei tahun 2022 pukul 21.00 WIT di kediamannya.

“Saat itu tersangka pulang ke rumah dengan kondisi mabuk lalu langsung melakukan pencabulan terhadap korban,” jelas Ipda Moyo Utomo, Rabu (29/6/2022).

Aksi bejat tersangka tak sampai di situ. Dia kembali melampiaskan syahwatnya kepada darah dagingnya pada Sabtu 18 Juni 2022 malam sekitar pukul 21.00 WIT.

Korban lalu melaporkan perbuatan tersangka kepada keluarga korban. Selanjutnya mereka mendatangani pihak kepolisian memproses hukum tersangka.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti perbuatan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (ZI-10)