
Kabur Setelah Curi HP di Rumah Tiga, Pemuda Ini Ditangkap di SBB
ZonaInfo.id, Ambon – Pemuda berinisial RT alias Y berurusan dengan kepolisian lantaran mencuri HP milik salah seorang warga di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
RT nekat mencuri dua unit HP milik A dengan cara masuk melalui jendela rumahnya pada 2 Mei 2022 lalu.
Setelah itu pria 23 tahun ini kabur ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Tim gabungan Buser Satreskrim Polresta Ambon, Polsek Teluk Ambon dan personil Buser Satreskrim Polres SBB berhasil menangkap RT pada 18 Juni di salah satu desa di Kabupaten SBB.
Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Rizki Arif dan Kanit Buser Satreskrim, Ipda S. Taberima yang memimpin tim tersebut.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan tersangka melakukan pencurian dengan masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci.
RT lalu mengambil dua unit HP milik korban yaitu Iphone 11 warna hitam dan Samsung J2 Pro yang berada di Kasur.
“Saat bangun pagi sekitar 06.00 WIT korban melihat kedua HP yang ditaruh di kasur tepat berada di sampingnya sudah tidak ada lagi. Korban mencari-cari di sekitar ruangannya namun tidak ketemu,” jelas Utomo, Senin (27/6/2022).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Ambon untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Akibat kehilangan dua unit HP tersebut korban mengalami kerugian sekitar 8 juta rupiah.
Tersangka terancam Pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun. (ZI-10)