Ragam

Lantik 4 Penjabat Bupati/Wali Kota, Gubernur: Saya Akan Awasi Ketat

ZonaInfo.id, Ambon – Gubernur Maluku, Murad Ismail mengambil sumpah/janji dan melantik empat penjabat Bupati/Wali Kota, Selasa, (24/5/2022), di Tribun Lapangan Merdeka, Ambon.

Keempat penjabat kepala daerah tersebut masing-masing Kepala Badan Pendapatan Daerah Maluku, Djalaludin Salampesssy sebagai Penjabat Bupati Buru, Kepala Kesbangpol Maluku, Daniel Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Kepala BINDA Sulawesi Tengah, Andi Chandra As’adudin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), dan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena sebagai Penjabat Wali Kota Ambon.

Usai pengambilan sumpah/janji, keempat penjabat menandatangani berita acara dan fakta integritas, disusul pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan serta penyerahan petikan keputusan Mendagri.

Gubernur dalam sambutannya mengatakan tugas penjabat Bupati/Wali Kota sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Mendagri adalah hal utama yang harus diprioritaskan.

Sebagai wakil pemerintah pusat ,Gubernur akan melakukan pengawasan secara ketat.

“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah saya akan melakukan pengawasan secara ketat. Untuk itu setiap 3 bulan Penjabat Wali Kota dan Penjabat Bupati harus menyampaikan laporan pertanggungjawabkan tugas sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan kinerja,” tandasnya.

Ia meminta untuk segera melakukan langkah-langkah konsolidasi internal terhadap birokrasi di wilayah masing-masing.

Gubernur juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara pada 4 kabupaten kota untuk mendukung sepenuhnya kepemimpinan pejabat yang baru.

“Bangun koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi yang efektif dengan jajaran Forkopimda provinsi, kabupaten kota, TNI Polri dan instansi vertikal, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas serta melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat terhadap penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik,” tandasnya.

Gubernur juga mengatakan,  pelantikan hari ini adalah tahapan dari kebijakan pemerintah dalam rangka menghadirkan pilkada serentak nasional tahun 2024. Oleh sebab itu, pelaksanaannya diatur dalam pasal 201 ayat (9) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota.

Lanjutnya, dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan Presiden RI Memegang Kekuasaan Pemerintahan sesuai UUD 1945. Sedangkan dalam pasal 7 ayat (2) menyebutkan, Presiden Memegang Tanggung Jawab Akhir Atas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Sehubungan dengan itu, saya mintakan agar setelah pelantikan ini, segera hentikan semua polemik di publik. Sebab, seluruh proses penetapan sebanyak 44 Penjabat Bupati/Walikota pada 21 provinsi se-Indonesia yang berakhir masa jabatan tanggal 22 Mei 2022, diambil alih dan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah pusat,” kata Gubernur.

Diakhir sambutannya, Gubernur menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota yang telah mengakhiri masa jabatannya.

“Akhirnya selamat bekerja kepada para penjabat beserta keluarga, atas amanah yang diterima. Laksanakan tanggung jawab dengan baik, santun dan melayani,” tandas Gubernur.

Acara pelantikan dihadiri Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natanhiel Orno, Penjabat Sekda Sadali Ie, Forkopimda Maluku, Kapolda Maluku Lotharia Latif, Kabinda Jimmy Aritonang, pimpinan dan anggota DPRD Maluku, Bupati SBT Mukti Keliobas, Wakil Bupati Malteng Marlatu Leleury, Bupati SBB Timotius Akerina, Bupati KKT Fatlolon, Danlantamal IX Ambon Said Latuconsina, Danlanud Pattimura Pnb Andreas Dhewo, Rektor Unpatti M.J. Saptenno dan sejumlah pimpinan instansi vertikal maupun lingkup Pemprov Maluku, kabupaten/kota. (ZI-10)