ZonaInfo.id, Ambon – Sebanyak 60 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mengikuti Program Rehabilitasi Sosial Penyalahguna Narkotika, yang resmi dibuka, Selasa (8/2/2022).
Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri yang juga Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam sambutannya menyampaikan, program rehabilitasi menjadi perhatian pemerintah yang merupakan kegiatan rutin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya di Lapas.
Ia berharap semua program yang diberikan konselor dapat diikuti dengan baik sehingga bermanfaat, baik bagi narapidana, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
“Ingat, di luar sana ada anak, istri, dan saudara menunggu anda dengan harapan perubahan sikap anda. Jadi, ikuti program ini dengan baik dan penuh keikhlasan,” tandas Saiful.
Saiful menyampaikan terima kasih kepada BNNP Maluku yang telah memberikan dukungan terhadap program ini sehingga dapat berjalan dengan baik.
“Kepada para panitia dan Konselor, tolong lihat mereka, bina dan bimbing mereka kearah yang baik, sehingga dapat menjadi sebagai pelopor anti narkoba di keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Rohmad Nursahid. Ia berharap para peserta rehabalitasi untuk tidak kembali melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika.
Ia juga berpesan agar para peserta mengikuti setiap tahapan kegiatan yang diberikan para konselur dengan baik dan penuh keikhlasan.
Program Rehabilitasi Sosial di Lapas Ambon dilaksanakan selama 6 bulan dengan diikuti oleh 60 warga binaan sebagaimana yang dilaporkan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Lapas Ambon, Meky Patty.
Materi dalam kegiatan tersebut diberikan dengan metode seminar, diskusi, bimbingan kerohanian, konseling kelompok, dan konseling individu yang akan diberikan langsung oleh tenaga konselor dan dokter dari Lapas Ambon dan BNNP Maluku.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan deklarasi anti narkoba dan perjanjian kerja sama antara Lapas Ambon dan BNNP Maluku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan Rehabilitasi. (ZI-15)